AYOJAKARTA.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk memutuskan berbagai peraturan terkait Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).
Salah satu aturan yang baru diubah adalah mengenai partai politik. Sekarang, partai yang mengusung calon tidak hanya dihitung berdasarkan jumlah kursi di legislatif.
Namun, perhitungan juga bisa dilakukan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh. Dengan demikian, PDIP dapat mengusung calon sendiri.
Anies Baswedan berpeluang diusung oleh PDIP untuk maju di Pilgub Jakarta berdasarkan syarat partai yang baru ini. Apakah benar demikian?
Anies Baswedan sebelumnya hampir dipastikan tidak akan maju di Pilgub Jakarta karena ditinggalkan oleh tiga partai yang awalnya mendukungnya.
Tiga partai yang meninggalkan Anies Baswedan tersebut adalah PKB, PKS, dan Partai NasDem. Ketiga partai ini bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju.
Koalisi Indonesia Maju yang bertambah dengan kehadiran ketiga partai tersebut kemudian berganti nama menjadi KIM Plus.
Anies Baswedan kini berpeluang maju berkat adanya perubahan syarat partai yang baru saja ditetapkan oleh MK.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara Anies Baswedan, Angga Putra Firdian. Ia menjelaskan bahwa Anies Baswedan bisa saja maju di Pilgub Jakarta.
Bukan tidak mungkin Anies Baswedan akan diusung oleh PDIP, apalagi sudah banyak sinyal ketertarikan dari partai tersebut terhadap Anies Baswedan.
"Insyaallah Anies Baswedan bisa maju di Pilgub DKI Jakarta jika melihat aturan yang diputuskan MK," jelasnya.
Juru bicara Anies Baswedan, Angga Putra Firdian, berharap KPU dan KPUD Jakarta segera menyesuaikan aturan PKPU.
"Setelah putusan MK ini, KPU, KPUD segera mengubah aturan PKPU yang berlaku agar warga Jakarta bisa segera memilih pasangan terbaik untuk Pilkada DKI Jakarta," pungkasnya.***