Metropolitan

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Nasib Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024 Terselamatkan? Ini Pendapat Said Iqbal

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Rabu 21 Agu 2024, 10:26 WIB
Dikabulkannya gugatan Partai Buruh yang memungkinkan partai yang perolehan suara di DPRD di bawah 25 persen bisa mengajukan calon kepala daerah, dianggap semakin meningkatkan peta persaingan kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.

AYOJAKARTA.COMMahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah dua putusan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen suara. Artinya, partai politik yang tidak memiliki 25 persen suara atau tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mengajukan calon kepala daerah secara mandiri.

Putusan MK lainnya adalah mengenai ambang batas usia bagi calon kepala daerah, yang kini ditetapkan minimal 30 tahun.

Sidang Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Suhartoyo mengabulkan permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora. Kedua partai politik tersebut mengajukan gugatan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada tahun 2024.

MK mengabulkan gugatan kedua partai tersebut, yang fokus pada batas usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada tahun 2024.

Putusan MK ini juga berdampak signifikan terhadap peta persaingan dalam kontestasi Pilgub DKI Jakarta tahun 2024.

Baca Juga: Sifat Asli Zize Dibongkar Teman-temannya! Pratama Arhan Pernah Dikasih Kode Lewat Ucapan Cake Bridal Shower Ini

Sebagai informasi, Anies Baswedan disebut-sebut sebagai salah satu kandidat kuat yang akan maju dalam kontestasi Pilgub DKI Jakarta.

Dengan deklarasi Ridwan Kamil-Suswono yang resmi mengikuti kontestasi Pilgub DKI Jakarta, serta didukung oleh 12 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), publik masih mempertanyakan nasib pencalonan Anies Baswedan.

Dikabulkannya gugatan Partai Buruh yang memungkinkan partai yang perolehan suara di DPRD di bawah 25 persen bisa mengajukan calon kepala daerah, dianggap semakin meningkatkan peta persaingan kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024. 

"Dengan demikian, Partai Buruh memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi," kata Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, dikutip dari YouTube Seputar iNews, Rabu, 21 Agustus 2024.

Said Iqbal juga mengaitkan keputusan tersebut dengan kemungkinan siapa yang akan dicalonkan sebagai kepala daerah oleh Partai Buruh untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.

"Saya ambil contoh misalnya DKI Jakarta. Seperti saya sampaikan adalah salah satu calon yang hasil survei tertinggi adalah Anies Baswedan. Itu kan kehendak masyarakat," tambahnya.

Baca Juga: Putusan MK Pengaruhi Peluang Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta 2024, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Katakan Hal Ini

Pada Pilkada DKI Jakarta periode sebelumnya, ambang batas pencalonan kepala daerah adalah 7,5 persen suara. Dengan putusan MK ini, Partai Buruh, yang tidak memperoleh kursi di DPRD, tetap dapat mengusung calon kepala daerah pada Pilgub DKI Jakarta tahun 2024.

Lalu, bagaimana peluang Anies Baswedan untuk maju dan mengikuti kontestasi Pilgub DKI Jakarta tahun 2024?

Presiden Partai Buruh juga menyatakan bahwa partainya akan mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu untuk maju dalam Pilgub DKI Jakarta tahun 2024.

"Dengan kemenangan gugatan Partai Buruh di MK maka dipastikan Anies Baswedan maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta," ujar Said.

Said juga menekankan bahwa siapapun yang akan mengikuti kontestasi Pilgub DKI Jakarta tahun 2024, demokrasi harus tetap dijunjung tinggi.

"Silahkan berbeda tetapi secara fairness," pungkasnya.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Tedi Rukmana