Metropolitan

Pilgub Jakarta 2024: Jubir Anies Baswedan Minta KPUD Segera Ubah Aturan Sesuai Putusan MK

Oleh: Chellsa Sevia C Rabu 21 Agu 2024, 07:01 WIB
Angga Putra Fidrian, Jubir Anies Baswedan

AYOJAKARTA.COM - Dinamika politik di Pilgub Jakarta 2024 terus berubah membuka peluang dan keputusan baru yang muncul.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

Di sisi lain, keputusan ini membuka pintu lebar bagi beberapa tokoh untuk kembali mencalonkan diri di Pilgub Jakarta, salah satunya Anies Baswedan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Anies sempat terganjal aturan ambang batas pencalonan.

Baca Juga: Putusan MK Pengaruhi Peluang Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta 2024, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Katakan Hal Ini

Hal yang membuat Anies terganjal aturan tersebut karena ia kehilangan dukungan dari partai politik pendukungnya.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai NasDem yang sebelumnya menjadi pendukung setia memutuskan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Kedua partai tersebut mengalihkan dukungan kepada Ridwan Kamil dan Suswono.

Keputusan inilah yang sempat membuat langkah Anies tersendat, namun situasi ini berubah drastis dengan putusan MK nomor 60.

Baca Juga: Ditinggal PKS dan NasDem, Bagaimana Nasib Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024?

Namun, apakah perubahan putusan MK ini benar-benar akan membuka jalan baginya?

Dalam perkembangannya, nama Anies Baswedan kembali mencuat sebagai calon potensial yang bakal diusung PDIP.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari juru bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian yang menyambut baik putusan MK.

Ia menilai bahwa keputusan tersebut membuka jalan bagi Anies kembali maju dalam kontestasi Pilgub Jakarta.

Baca Juga: Presiden PKS Buka Suara Soal Batal Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta: Kita Sudah Berjuang

“Insya Allah Pak Anies Baswedan bisa maju di Pilgub DKI Jakarta jika melihat aturan yang diputuskan MK barusan,” ujar Angga Putra Fidrian dikutip Ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Selain itu, Angga juga meminta KPU dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) segera menyesuaikan Peraturan KPU (PKPU) sesuai putusan MK.

“Setelah putusan MK ini KPU KPUD segera mengubah aturan PKPU yang berlaku agar Warga Jakarta bisa segera memilih pasangan terbaik untuk Pilkada DKI Jakarta,” pungkasnya.***

Reporter Chellsa Sevia C
Editor Fathul Amanah