Metropolitan

HUT ke-498! Pemerintah Jakarta Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Jadwal Operasional Klik di SIni

Oleh: Fina Salsabila Aura Senin 16 Jun 2025, 17:35 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada Juli 2025.

AYOJAKARTA.COM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada Juli 2025.

Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan berplat nomor Jakarta untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi dan denda keterlambatan.

Kebijakan yang berlangsung hingga 31 Agustus 2025 mendatang ini telah menarik antusiasme tinggi dari masyarakat.

Terbukti dengan ramainya kunjungan ke berbagai kantor Samsat di Jakarta sejak hari pertama implementasi.

Baca Juga: Update Terkini! Pencairan PKH-BPNT 16 Juni Berjalan Bertahap, Ada yang Dapat Rp825.000

Program pemutihan pajak ini menawarkan beberapa insentif menarik yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Pertama, penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang memungkinkan penghapusan bunga akibat keterlambatan pembayaran.

Kedua, pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor yang menghilangkan denda keterlambatan pendaftaran kendaraan.

Untuk mengakses layanan ini, masyarakat dapat mengunjungi lima Samsat induk yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.

Selain itu, tersedia pula 16 gerai layanan di berbagai wilayah Jakarta dan 10 bus Samsat keliling yang beroperasi di sekitar DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan akses bagi warga.

Operasional pembayaran pajak dalam program ini telah diatur dengan jadwal yang fleksibel untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Akhirnya Cair! BPNT Rp600.000 Mulai Masuk Rekening Bank BNI Hari Ini

Pada hari Senin hingga Jumat, layanan buka dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, sementara hari Sabtu beroperasi dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Khusus untuk hari Minggu, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak secara daring melalui aplikasi Signal atau Samsat Digital Online.

Aktivasi kebijakan pemutihan ini berjalan otomatis ketika warga melakukan pembayaran pajak secara langsung di lokasi Samsat.

Meskipun terdapat sistem kuota harian untuk mengatur antrian, program ini diharapkan dapat meringankan beban finansial masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan kewajiban pajak sebagai warga negara yang bertanggung jawab.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Jinan Vania Barizky