Metropolitan

NIK Eks Pegawai KPK Dicatut Cagub Jalur Independen Jakarta, Aulia Postiera: Saya Sudah Melaporkan ke PBHI!

Oleh: Nuriyah Nofasari Sabtu 17 Agu 2024, 06:44 WIB
Salah seorang warga DKI Jakarta sekaligus eks pegawai KPK, Aulia Postiera

AYOJAKARTA.COM - Jelang Pilkada Jakarta 2024, pencatutan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP) warga DKI Jakarta menjadi sorotan publik.

Pencatutan tersebut menjadi sorotan masyarakat karena digunakan secara sepihak untuk mendukung pasangan cagub dan cawagub Dharma Pongrekun- Kun Wardana jalur perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Salah seorang warga DKI Jakarta sekaligus eks pegawai KPK, Aulia Postiera menyampaikan KTP pribadinya juga dicatut untuk mendukung paslon jalur independen tersebut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Zebra atau Singa yang Kamu Lihat Pertama Kali? Jawabannya…

Melalui akun X pribadinya, Aulia Postiera mengatakan data pribadi NIK-nya masuk ke dalam data pendukung paslon Dharma Pongrekun- Kun Wardana padahal ia tidak pernah memberikan dukungan.

“Pagi ini saya mengetahui bahwa data pribadi (NIK) saya termasuk ke dalam pendukung calon bakal kepala daerah perseorangan untuk Pilkada DKI” cuit Aulia Postiera dikutip dari akun x pribadinya @apostiera, pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

“Padahal sama sekali, saya tidak pernah memberikan dukungan tersebut” lanjutnya.

Baca Juga: BKN Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran! Ini Dia Dokumen yang Harus Kamu Persiapkan untuk CPNS Kemenkumham

Ia juga menyampaikan sudah meminta bantuan kepada PBHI terkait pelaporan atas pencatutan data pribadinya tersebut.

“Saya barusan koordinasi dg Om @juliusibrani. Dan saya minta agar dapat diwakilkan oleh PBHI terkait pelaporan atas pencatutan data pribadi saya oleh salah satu pasangan bakal calon gubernur DKI Teman2 yg lain, bisa kontak posko pengaduan PBHI berikut” ucap apostiera.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini membuka posko pengaduan untuk warga Jakarta yang NIK-nya dicatut oleh paslon cagub-cawagub jalur independen tersebut.

Baca Juga: Pencairan PKH dan BPNT Alokasi Juli-Agustus 2024 Hampir Merata, yang Cair Via PT Pos Sampai Tahap Apa? Ini Kata Petugas

Pengaduan bisa dilakukan melalui WA center: 082-123-123-336 dan warga Jakarta bisa mengunjungi situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

“CEK IDENTITAS ANDA SEGERA!!! BILA TERJADI PENCATUTAN SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DKI JAKARTA LAPORKAN !!! KUNJUNGI: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung, WA CENTER: 082-123-123-336” tulis bawaslu, dikutip Ayojakarta.com dari instagram @bawasludkijakarta.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Desi Kris