Metropolitan

Mudah! Cara Cek NIK KTP dan Lapor Bila Nama Dicatut untuk Dukungan Pilkada 2024

Oleh: Admin Jumat 16 Agu 2024, 12:26 WIB
Cuitan Anies Baswedan soal kedua anak,adik dan sebagian tim yang namanya dicatut mendukung calon independen

AYOJAKARTA.COM - Warga DKI Jakarta baru-baru ini dihebohkan dengan kasus pencatutan nama untuk mendukungan salah satu paslon Pilkada jakarta.

Sontak hal ini pun menjadi sorotan warganet yang mempertanyakan kinerja dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta serta KPU RI.

Bahkan, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini ikut buka suara terkait dugaan banyaknya pencatutan nama NIK KTP.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka 20 Agustus 2024, Begini Cara Membuat Akun SSCASN Untuk Mendaftar

Hal ini dibagikan oleh Anies melalui plaform resmi X miliknya, ia menyebutkan bahwa NIK KTP miliknya aman, namun untuk kedua anaknya, adik bahkan timnya mengalami pencatutan nama pendukung untuk salah satu paslon independen atau perseorangan.

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," tulisnya dikutip ayojakarta.com dari X @aniesbaswedan pada 16 Agustus 2024.

Tak perlu khawatir, bagi Anda yang ingin mengecek nama NIK KTP untuk dukungan Pilkada 2024 bisa mengecek melalui langkah-langkah mudah di bawah ini:

CARA CEK NIK KTP untuk Dukungan Pilkada 2024

1. Buka situs KPU https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Klik "Tahapan Pemilihan"
3. Pilih "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada"
4. Masukan 16 digit NIK Anda
7. Setelah itu halaman akan memberikan tampilan status NIK Anda terdaftar dengan dukungan bakal calon kepala daerah atau tidak.

Selain itu, jika NIK KTP Anda telah dicatutkan sebagai pendukung salah satu paslon, Anda bisa melakukan pelaporan dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

Baca Juga: Heboh! Anies Baswedan Ikut Sentil Kasus Viral Pencatutan Nama NIK Dukung Salah Satu Paslon Pilkada: 2 Anak Saya, Adik dan Tim Dicatut

Cara Lapor NIK KTP Jika Nama Dicatut Dukung Salah Satu Paslon

1. Anda bisa melakukan pelaporan melalui Posko Aduan Masyarakat yang resmi di Bawaslu wilayah Anda.

2. Jangan lupa untuk membawa persyaratan yakni, fotocopyan KTP dan Tangkapan Layar yang menjadi bukti bahwa nama Anda dicatut

3. Selain itu Anda bisa mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat dan Sekretarian Panwaslu Kecamatan terdekat yang ada di wilayah Anda.***

Reporter Admin
Editor Jinan Vania Barizky