AYOJAKARTA.COM – Kabar Roti Aoka yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya hingga kini masih menjadi perbincangan.
Hal tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran di masyarakat lantaran Roti Aoka diduga menggunakan sodium dehydroacetate, bahan pengawet yang biasanya digunakan untuk kosmetik.
Menyikapi hal tersebut, Kamar Dagang Indonesia atau Kadin Provinsi Kalimantan Selatan meminta agar Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin melakukan uji laboratorium terhadap sampel Roti Aoka.
Pasalnya, setelah dilakukan uji laboratorium di Cina hasilnya roti tersebut mengandung bahan pengawet yang tidak diperuntukkan untuk makanan.
Wakil Ketua Bidang Perdagangan Kadin Kalsel yakni Aftahuddin mengatakan dengan adanya komunikasi pihaknya dengan BPOM diharapkan UMKM dan masyarakat lebih terjaga dari produk yang mengandung bahan berbahaya.
“Dengan adanya komunikasi ini insyaallah UMKM kita akan terjaga, masyarakat kita akan terjaga dari produk-produk pada dasarnya tidak menggunakan bahan pengawet bukan untuk makanan,” kata Aftahuddin dikutip dari kanal YouTube TV One News pada Rabu (24/72024).
Sementara itu, Pengawas Farmasi dan Makanan Balai POM Banjarmasin yaitu Gusti Maulita Indriana mengatakan produk roti tersebut sudah terdaftar di BPOM.
Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan konfirmasi hal tersebut pada kantor pusat BPOM.
“Aoka sendiri di labelnya itu tidak sama pengawetnya dengan hasil uji yang disampaikan. Jadi kami harus konfirmasi betul-betul karena yang di label itu diperbolehkan,” ungkap Gusti.
Selain itu, Gusti juga menyebut pihaknya akan melakukan uji laboratorium sendiri terhadap roti tersebut.
Hal ini guna memastikan apakah hasil laboratorium yang dilakukan pihaknya sama dengan hasil uji di Cina.
“Kami akan menguji sendiri apakah hasil uji BPOM sama dengan hasil uji lab yang di Cina. Banyak kemungkinan, banyak sampel, apalagi sampelnya Agustus 2023,” sebutnya.
Sebagai informasi, sebelumnya produsen Roti Aoka membantah produknya menggunakan bahan kimia berbahaya.
Produsen menyebut produknya sudah melewati pengujian di BPOM dan memiliki izin edar.