AYOJAKARTA.COM - Keluarga Penerima Manfaat berbahagia karena pencairan bansos KLJ (Kartu Lansia Jakarta) Tahap 2 tahun 2024 mulai dicairkan secara bertahap.
KPM kategori lansia akhirnya mendapatkan pencairan bansos KLJ Tahap 2 tahun 2024 melalui rekening Bank DKI.
Periode pencairan bansos KLJ Tahap 2 tahun 2024 yaitu Maret-Juni atau empat bulan sekaligus.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jakarta kembali menyalurkan dana Program Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahun 2024 untuk tahap kedua.
Sebelumnya pencairan bansos KLJ tahap 1 tahun 2024 telah direalisasikan untuk periode Januari-Februari.
Sasaran penerima bansos PKD 2024 adalah KPM kategori Lansia, Anak dan Penyandang Disabilitas di Provinsi Jakarta.
Terutama kategori Lansia, program bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 Tahun 2024 ini diberikan kepada KPM Lansia berusia 60 tahun ke atas yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.
Pemerintah Provinsi Jakarta konsisten mencairkan dana bantuan KLJ tiap periode untuk meningkatkan kesejahteraan hidup terutama KPM Lansia.
Baca Juga: Belum Dapat Bansos Sampai Sekarang? Segera Lapor dengan Cara Ini!
Program ini disalurkan sebagai wujud keperdulian Pemerintah Provinsi Jakarta dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan para lansia.
Lalu bagaimana progres pencairan KLJ Tahap 2 tahun 2024?
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @dinsosdkijakarta pada Senin 1 Juli 2024, pencairan KLJ Tahap 2 tahun 2024 sudah dicairkan secara bertahap kepada 149.549 KPM Lansia di Provinsi Jakarta mulai tanggal 20 Juni 2024.
Nominal pencairan bansos KLJ Tahap 2 tahun 2024 adalah Rp300 ribu per bulan.
Baca Juga: Gak Cuma Negeri! Ini 15 Kampus Swasta yang Terima KIP Kuliah, Ada Telkom hingga Binus Lho
Untuk periode pencairan bansos KLJ Tahap 2 tahun 2024 dibagi menjadi dua periode salur, sebagai berikut:
- Bagi penerima eksisting tahun 2023 yang sudah menerima pencairan bansos KLJ Tahap 1 tahun 2024 periode Januari-Februari maka mendapatkan penyaluran dana bansos empat bulan sekaligus (periode Maret-Juni) sebesar Rp1,2 juta.
- Bagi penerima eksisting tahun 2023 yang dinyatakan layak sebagai penerima di tahap kedua maka mendapatkan penyaluran dana bansos enam bulan sekaligus (periode Januari-Juni) sebesar Rp1,8 juta.
- Bagi penerima baru di tahun 2024 maka berhak mendapatkan pencairan KLJ Tahap 2 enam bulan sekaligus periode Januari-Juni sebesar Rp1,8 juta.
Khususnya untuk penerima baru maka masih menunggu pemanggilan melalui surat undangan pencairan yang dibagikan Bank DKI untuk dilakukan pendistribusian Kartu ATM.
Seluruh penerima bansos KLJ tahap 2 tahun 2024 baik baru maupun lama telah lulus verifikasi sehingga dinyatakan layak untuk menerima bantuan PKD Pemerintah Provinsi Jakarta.
Untuk menetapkan nama penerima bansos KLJ Tahap 2 tahun 2024, Pihak Pusdatin Kesos Dinsos Jakarta akan memadu padankan data DTKS dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari desil 1-4.
Selain itu, pihak Pusdatin juga menyinkronkan Data Kependudukan dan Data Kepemilikan Aset atau Pajak Daerah tiap penerima bantuan Kartu Lansia Jakarta.
Jika sudah dinyatakan sebagai penerima bansos KLJ Tahap 2 tahun 2024, KPM baru wajib memiliki rekening Bank DKI dan mengaktifkan ATM Bank DKI.
Proses pengaktifan kartu ATM Bank DKI ini disarankan untuk segera dilakukan ketika sudah menerima kartu fisik ATM karena pencairan akan lebih mudah dan efisien.
Aktivasi ATM Bank DKI untuk pencairan KLJ tahap 2 tahun 2024 membutuhkan waktu akan 2-4 minggu dari tanggal penerimaan.
Baca Juga: Catat, Ini Jadwal dan Besaran Bansos yang Dicairkan Pemerintah Juli 2024
Apabila kartu belum aktif setelah empat minggu dari tanggal penerimaan, penerima bantuan sosial dapat mendatangi Cabang Bank DKI terdekat.
Jika tidak memiliki ATM Bank DKI maka pencairan KLJ Tahap 2 bisa dilakukan di Cabang Bank DKI terdekat dengan membawa buku rekening dan kartu pengenal (KTP-el).
Bagi KPM Lansia yang ingin mengetahui progres pencairan dan penerima bansos KLJ maka dapat memantau laman resmi Siladu Provinsi Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id. ***