Metropolitan

Tidak Ada Batasan Jelas Soal Usia Maksimum, Sejumlah Orang Tua Murid Tanggapi Regulasi PPDB Jakarta

Oleh: Karseno AJ Sabtu 15 Jun 2024, 14:59 WIB
Berdasarkan pada hasil pengamatan, PPDB Jakarta 2024 diwarnai dengan adanya fenomena calon siswa kelas Satu SD yang telah berusia 12 tahun.

AYOJAKARTA.COM – Jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta bagi siswa SD telah selesai dilakukan, sebagaimana jalur prestasi bagi siswa SMP dan SMA.

Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta selanjutnya yang akan diberlakukan bagi siswa SD adalah Afirmasi, dan jalur berbeda bagi calon siswa tingkat SMP dan SMA.

Terkait dengan berakhirnya jalur zonasi bagi siswa SD, hal unik terjadi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta.

Berdasarkan pada hasil pengamatan, PPDB Jakarta 2024 diwarnai dengan adanya fenomena calon siswa kelas Satu SD yang telah berusia 12 tahun.

Berbeda dengan kebanyakan siswa kelas satu SD yang berkisar di rentang usia tujuh hingga sembilan tahun, usia 12 tahun banyak menimbulkan pertanyaan.

Mengacu kepada peraturan penerimaan peserta didik baru untuk tingkat Sekolah Dasar, batasan usia Maksimal calon siswa memang tidak ditentukan.

Baca Juga: Kominfo Ancam Memblokir Platform X karena Banyak Berisi Konten Pornografi, Komentar Warganet Justru Bikin Kaget

Sejalan dengan ketentuan PPDB pada Satuan Pendidikan SD Bab IV Pasal 23 ayat 1 dijelaskan tentang batas usia Calon Peserta Didik Baru.

Dalam peraturan tersebut diketahui batas usia paling rendah CPDB adalah enam tahun yang terhitung pada bulan Juli tahun berjalan.

Tanpa adanya ketentuan usia maksimal, membuat sebagian calon peserta didik baru lainnya mempertanyakan mekanisme PPDB 2024.

Terlebih karena dalam beberapa flyer atau iklan digital, persyaratan terkait usia Calon Peserta Didik Baru kategori Sekolah Dasar juga telah ditentukan.

Berdasarkan pada flyer dan iklan digital yang juga banyak beredar, batas usia CPDB bagi siswa SD adalah di usia 6 hingga 7 tahun.

Baca Juga: Karena untuk Mendapat Pahala Itu Mudah! Inilah 13 Jenis Amalan Sederhana yang Bernilai Sunnah di Hari Idul Adha

Meski regulasi yang mengatur usia calon peserta didik baru tidak mengindikasikan pertentangan, hal tersebut masih menuai sorotan.

Adanya perbedaan rentang usia antara masing-masing calon peserta didik baru tingkat SD yang cukup signifikan, membuat sejumlah orang tua siswa memberikan masukan.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi koreksi bagi teman-teman di Dinas Pendidikan, soal batasan usia maksimal CPDB SD,” keluh Youtuber Eka yang mewakili sebagian OTM.

Tanpa adanya ketentuan terkait dengan batas usia sekolah minimal dan maksimal, akan berdampak semakin besarnya pola kompetisi yang terjadi.

Anak-anak usia sekolah yang relatif lebih muda, dengan adanya pesaing lebih tua secara otomatis akan tersingkir.

Sehingga peluang yang terbuka bagi calon siswa untuk bisa mulai mendapatkan pendidikan di tingkat Sekolah Dasar, menjadi harus lebih banyak bersabar.

Reporter Karseno AJ
Editor Aris Abdulsalam