Metropolitan

Siap-siap! Aturan Baru Pembelian Gas LPG 3 Kg Mulai Berlaku 1 Juni 2024, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Oleh: Ahmad Nuryaman Jumat 31 Mei 2024, 21:09 WIB
Kini Beli LPG Harus Pakai KTP


AYOJAKARTA.COM -  Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan LPG 3 kg, perlu mengetahui aturan terbaru.

Pasalnya kini untuk mendapatkan Gas LPG 3 kg tidaklah semudah sebelumnya.

Sebab terdapat aturan baru pembelian Gas LPG 3 kg yang ditetapkan oleh pemerintah melalui pertamina Patra Niaga.

Baca Juga: Tes Penglihatan: Untuk Mengetahui Seberapa Baik Konsentrasi Kamu, Coba Temukan 3 Perbedaan pada Walrus Ini

Aturan terbaru pembelian Gas 3 kg bakal berlaku mulai besok tepatnya Sabtu, 1 Juni 2024.

Pemberlakuan aturan ini bukanlah tanpa sebab apalagi bertujuan untuk mempersulit masyarakat mendapat Gas 3 kg.

Namun pemerintah melihat adanya ketimpangan antara konsumsi LPG kewajiban pelayanan publik (PSO) dengan LPG non-subsisdi.

Baca Juga: Impian Jadi Insinyur Sipil? Cek 8 Perguruan Tinggi dengan Jurusan S1 Teknik Sipil Terbaik versi World University Rangkings 2024

Pertamina telah mendata dan melaporkan bahwa terdapat 41 juta NIK yang terdaftar dalam program subsidi LPG.

Jika dipersentasekan, sebanyak 35,9 juta (85,9%) berasal dari sektor rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

5,8 juta NIK yang terdaftar merupakan penggunaan pada usaha mikro.

29,6 ribu NIK yang terdaftar merupakan penggunaan oleh nelayan.

Sebanyak 12,8 ribu NIK terdaftar merupakan penggunaan oleh masyarakat yang bermata pencaharian sebagai petani.

Baca Juga: 8 Perguruan Tinggi Negeri dengan Seleksi Mandiri Menggunakan KIP-K, Dapat Biaya Kuliah dan Biaya Hidup

Sementara untuk 70,3 ribu NIK terdaftar sebagai pengecer Gas 3 kg.

Untuk melakukan penggolongan penyaluran LPG 3 kg agar tepat sasaran, pemerintah mengambilnya berdasarkan data P3KE.

Maka sebanyak 189 juta masyarakat berdasarkan NIK menjadi yang berhak untuk mengkonsumsi barang bersubsidi ini.

Terkait aturan baru dalam pembelian gas 3 kg yang dimulai awal bulan Juni yaitu penggunaan KTP saat melakukan pembelian.

Baca Juga: 10 Tanda Psikologis Seseorang Pura-Pura Cuek padamu, Padahal Aslinya Suka

Aturan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa, 28 Mei 2024.

"Dapat kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat melakukan pembelian LPG 3 kilo, akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP," kata Riva.

Ia menambahkan nantinya seluruh agen dan pangkalan melakukan pendataan konsumen yang membeli dan mencatatnya menggunakan Merchant Application (MAP).

Dengan demikian nantinya masyarakat yang ingin melakukan pembelian harus memenuhi persyaratan menunjukan KTP.

Nantinya data tersebut akan dimasukkan dan tercatat dalam Merchant Application (MAP).***

Reporter Ahmad Nuryaman
Editor Maria Wulan