AYOJAKARTA.COM - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan beasiswa program bantuan pendidikan untuk siswa pelajar di wilayah Jakarta.
KJP Plus diberikan untuk memberikan dukungan kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk terus mengenyam pendidikan mulai dari tingkat SD hingga tahap SMA/Sederajat.
Hingga saat ini, terpantau di akun media sosial resmi Instagram @upt.p4op warga Jakarta tengah menantikan kapan KJP Plus bulan Mei 2024 akan cair hingga membanjiri kolom komentar.
Seperti diketahui, KJP Plus untuk bulan Mei 2024 belum cair dan terakhir pencairan bulan lalu di tanggal 4 April 2024.
Baca Juga: Asyik Bansos Cair Double! Cek Jadwal Pencairan BPNT Alokasi Mei-Juni 2024 Terbaru Lewat KKS
Sebelum pencairan, proses pendataan penerima KJP Plus dilakukan pemerintah dengan tahapan khusus yang sudah dipublikasikan.
Lantas, bagaimana jika ternyata tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus padahal nama terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS)?
Sebelum melihat solusi, berikut cek terlebih dahulu status penerima KJP Plus secara berkala, yaitu:
- Masuk ke laman link kjp.jakarta.go.id.
- Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP".
- Masukkan NIK KTP siswa sekolah.
- Pilih Tahun dan Tahap Penyaluran KJP Plus.
- Lalu, klik cek dan tunggu beberapa saat hingga hasil pengumuman muncul.
Baca Juga: CASN 2024: Perbedaan CPNS Instansi Pusat dan Daerah, Kamu Lebih Pilih yang Mana?
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @disdikdki pada Kamis (30/05/2024), tidak terdaftar menjadi penerima KJP Plus padahal tercatat di DTKS, ternyata data DTKS anak usia sekolah yaitu 6-21 tahun tidak semua dikirimkan oleh Pusdatin Kesos Dinas Sosial.
Adapun data yang dikirimkan hanya yang memenuhi syarat menurut tingkat kesejahteraan sebagai calon penerima KJP Plus.
Selain itu, jika tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus padahal tercatat di DTKS, hal ini sebab data NIK pada Dapodik sekolah atau Emis Madrasah belum diperbarui.
Baca Juga: Resmi! Daftar Kebutuhan Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA Sederajat Berdasarkan Keputusan MENPANRB
Untuk lebih jelasnya, berikut syarat penerima KJP Plus yang wajib diketahui dan patuhi:
- Penerima KJP Plus adalah anak usia 6-21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal maupun Non Formal di wilayah DKI Jakarta.
- Terdaftar di DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos atau melalui sumber data lainnya.
- Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga (KK) di DKI Jakarta.
Jika tidak menjadi penerima KJP Plus padahal tercatat di DTKS, solusinya yakni dengan melamar beasiswa lain karena penerima KJP Plus hanya yang memenuhi syarat tingkat kesejahteraan.
Demikian informasi terkait solusi jika tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus padahal tercatat di DTKS.***