Metropolitan

Perubahan Layanan BPJS Menyeluruh Mulai Juni 2025, Begini Perbedaan KRIS Dengan Layanan BPJS Kelas 1,2,3, Bakal Lebih Nyaman?

Oleh: Ahmad Nuryaman Selasa 14 Mei 2024, 14:28 WIB
BPJS Kesehatan Akan Diganti KRIS

AYOJAKARTA.COM -  Layanan BPJS kelas 1,2,3 akan segera dihapuskan dan bakal digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diterbitkan 8 Mei 2024.

Perubahan aturan layanan BPJS bakal mulai berlaku paling lambat pada 30 Juni 2025 sesuai dengan pasal 103B ayat 1.

Baca Juga: Rasio Peluang Lolos 5 Tahun Terakhir di Polstat STIS: Pelamar Jurusan Ini Paling Sedikit!

Pada pasal 103B ayat 2 juga menyebut memberikan tenggat waktu sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit diperbolehkan menyelenggarakan seluruh atau sebagian pelayanan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuannya.

 
Lantas, apa perbedaan layanan BPJS kelas 1, 2, dan 3 dengan KRIS?

Perubahan ini sebenarnya sudah direncanakan mulai tahun 2023 dan bakal rampung di tahun 2025.

Terdapat transformasi perbedaan antara layanan BPJS kelas 1, 2, 3, dengan layanan KRIS.

Perbedaan tersebut terdiri dari 12 kriteria yang harus disediakan pada ruangan rawat inap setiap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
 
Baca Juga: 7 SMA Terbaik di Indonesia, Ada yang di Kota Pelajar, Sekolahmu Termasuk?

1. Ventilasi udara pada ruang rawat harus memenuhi standar yang telah ditentukan yaitu minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jamnya.

2. Pencahayaan ruangan standar 50 lux untuk pencahayaan tidur dan 250 lux untuk penerangan.

3. Ruangan yang terbagi berdasarkan usia, jenis kelamin, dan jenis penyakit.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa 2 kotak kontak nurse call di masing-masing tempat tidur.
 
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Orang yang Membunyikan Lonceng di Gambar Ini, Uji Kemampuan Otak & Observasimu dalam 10 Detik

5. Tenaga kesehatan per tempat tidur.

6. Suhu ruangan 20 sampai 26 derajat celcius.

7. Kepadatan ruang rawat inap berjarak 1,5 meter dan tempat tidur maksimal 4.

8. Tersedia outlet oksigen.

9. Adanya Tirai/partisi.

10. Tersedia kamar mandi dalam ruang rawat inap.
 
Baca Juga: Hanya yang Punya IQ Tinggi dan Penglihatan Jeli yang Bisa Menemukan Tas Milik Gadis Bernama Salsa, Kamu Termasuk?

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

12. Komponen bangunan tidak diperbolehkan memiliki tingkat porositas tinggi.

Itulah fasilitas layanan KRIS yang bakal berlaku secara menyeluruh pada rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.***
Reporter Ahmad Nuryaman
Editor Maria Wulan