AYOJAKARTA.COM - Setelah mengecek NIK apakah termasuk dalam daftar pembekuan atau penertiban NIK warga Jakarta sesuai domisili, maka apabila ada hal tidak sesuai bisa menuju ke disdukcapil, RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan setempat.
Apabila sudah pindah dari Jakarta dan tidak memiliki aset di Jakarta, maka bisa mengajukan permohonan pendaftaran surat keterangan pindah.
Syaratnya adalah mengisi form F-103 dan membawa fotokopi Kartu Keluarga atau fotokopi KK.
Selain itu, ternyata ada 3 layanan yang bisa digunakan untuk permohonan pendaftaran surat keterangan pindah.
Berikut adalah 3 layanan yang bisa digunakan untuk permohonan pendaftaran surat keterangan pindah dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @dukcapiljakarta pada Sabtu, 27 April 2024:
1. Layanan Offline
Layanan offline atau layanan luring bisa dilakukan di loket Dukcapil. Loket Dukcapilnya yang Dukcapil Kelurahan sesuai domisili KTP Elektronik.
Layanan offline biasanya mengikuti jam kerja dari masing-masing instansi daerah tempat tinggal.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Kamu Punya Mata Tajam? Coba Temukan Dasi di Taman dalam 9 Detik
2. Layanan Online
Selain menggunakan layanan offline, pengajuan permohonan pendaftaran surat keterangan pindah bisa dilakukan secara online atau daring.
Ada sebuah aplikasi yang digunakan untuk pengajuan permohonan pendaftaran surat keterangan pindah bagi warga NIK Jakarta yang pindah yaitu Aplikasi Alpukat Betawi.
3. Layanan Kantor Elektronik
Layanan kantor elektronik bisa dilakukan melalui website atau situs Eoffice.kemendagri.go.id/login.
Itulah 3 layanan untuk permohonan pendaftaran surat keterangan pindah warga NIK Jakarta terkena penertiban.