Metropolitan

CEK! Persyaratan Membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Warga Jakarta yang Terkena Penertiban NIK

Oleh: Nadya Donna Putri Sabtu 27 Apr 2024, 20:40 WIB
Apabila sudah pindah domisili atau tempat tinggal, bisa membuat SKTT atau Surat Keterangan Tempat Tinggal.

AYOJAKARTA.COM - Apabila sudah pindah domisili atau tempat tinggal, bisa membuat SKTT atau Surat Keterangan Tempat Tinggal.

Bisa juga untuk pendatang yang sedang bekerja di Jakarta melakukan pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal.

Apa sajakah persyaratan untuk membuat SKTT atau Surat Keterangan Tempat Tinggal? Berikut penjelasannya dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @dukcapiljakarta.

Baca Juga: Sifat dan Karakter Orang yang Lahir Tanggal 27, Benarkah Penuh dengan Keberanian?

1. Fotocopy Paspor

Paspor merupakan salah satu identitas penduduk. Fotocopy paspor dibutuhkan untuk membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal.

2. Fotokopi ITAS

Fotokopi ITAS atau Izin Tinggal Sementara juga merupakan syarat untuk pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal.

3. SKTT Lama

Bagi yang sudah mempunyai SKTT sebelumnya dan ingin memperpanjang, bisa membawa SKTT yang lama.

4. Surat Keterangan Kepolisian

Surat Keterangan Kepolisian dibutuhkan untuk membuat SKTT apabila SKTT sebelumnya hilang.

Baca Juga: Penjelasan Keterangan Kode dalam Seleksi Sekolah Kedinasan, Lolos Passing Grade Belum Tentu Lanjut!

5. Surat Permohonan dari Sponsor atau Penjamin

Perlu adanya surat permohonan dari sponsor atau penjamin untuk membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal.

6. Surat Kuasa Bermaterai dan Fotokopi KTP yang diberikan Kuasa

Apabila tidak bisa datang dan mengurus sendiri, maka bisa diwakilkan anggota keluarga. Asalkan anggota keluarga tersebut memiliki surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP.

Itulah persyaratan untuk membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal.

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Aris Abdulsalam