Metropolitan

NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Luar Kota Segera Dinonaktifkan, Ini Kategori Penduduk secara DE FACTO tidak Tinggal di DKI Jakarta

Oleh: Nadya Donna Putri Jumat 26 Apr 2024, 11:55 WIB
NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Luar Kota Segera Dinonaktifkan, Ini Kategori Penduduk secara DE FACTO tidak Tinggal di DKI Jakarta

AYOJAKARTA.COM -- Hampir tiga bulan yang lalu beredar kabar tentang penonaktifan NIK warga Jakarta yang tinggal di luar kota.

Penonaktifan ini dalam rangka penataan dan penertiban NIK warga Jakarta tinggal sesuai domisili.

Ada pengecualian dalam penataan dan penertiban NIK warga Jakarta sesuai domisili ini yaitu menjalankan pendidikan/tugas/dinas/kuliah di luar kota serta memiliki aset di Jakarta.

Baca Juga: Kurang 4 Hari Lagi! Kabar Bahagia Bagi KPM PKH BPNT KKS di Bank Ini akan Masuk Lagi Pencairan untuk Bulan Mei-Juni 2024

Penataan ini akan dilaksanakan setelah hasil pemilu 2024 telah ada keputusannya secara resmi.

Salah satu kategori yang terkena penertiban ini adalah penduduk yang secara DE FACTO tidak tinggal di Jakarta.

Seperti apakah kategori penduduk secara DE FACTO tidak tinggal di Jakarta? Berikut penjelasannya dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @dukcapiljakarta pada Jumat, 26 April 2024:

1. Meninggal tapi Masih Aktif Administrasi

Kategori penduduk secara DE FACTO tidak tinggal di Jakarta pertama adalah meninggal tapi masih aktif secara administrasi.

Baca Juga: Kurang 4 Hari Lagi! Kabar Bahagia Bagi KPM PKH BPNT KKS di Bank Ini akan Masuk Lagi Pencairan untuk Bulan Mei-Juni 2024

Hal ini karena pihak keluarganya tidak mengurus atau belum melaporkan kependudukannya. Perlu segera dilaporkan.

2. RT/RW tidak ada tapi Alamat Masih Digunakan

Kategori penduduk secara DE FACTO tidak tinggal di Jakarta kedua adalah RT/RW tidak ada tapi alamat masih digunakan.

Setiap beberapa tahun terjadi perubahan jalan atau RT/RW setempat. Warga yang belum mengganti RT/RW terbaru tapi alamat masih digunakan termasuk tidak tinggal di Jakarta sehingga harus segera memperbaiki datanya.

3. Tidak Dikenal Masyarakat Sekitar tapi Terdata di Kependudukan

Kategori penduduk secara DE FACTO tidak tinggal di Jakarta keempat adalah tidak dikenal oleh masyarakat sekitar tapi terdata di kependudukan.

Tetangga tidak mengenal tetapi di data milik RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan masih terdata.

4. Dikenal tapi tidak Tahu Keberadaannya

Kategori penduduk secara DE FACTO tidak tinggal di Jakarta keempat adalah dikenal tapi tidak tahu keberadaannya.

Baca Juga: Kurang 4 Hari Lagi! Kabar Bahagia Bagi KPM PKH BPNT KKS di Bank Ini akan Masuk Lagi Pencairan untuk Bulan Mei-Juni 2024

5. Pindah Luar Jakarta tapi Dokumen tidak diubah

Kategori penduduk secara DE FACTO tidak tinggal di Jakarta kelima adalah pindah luar Jakarta tapi dokumen tidak diubah.

Maksudnya adalah dokumen masih sama tapi warga tersebut sudah pindah tempat tinggal ke luar Jakarta.

6. Pindah tapi Antar DKI Jakarta

Kategori penduduk secara DE FACTO tidak tinggal di Jakarta keenam adalah pindah tapi antar DKI Jakarta.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan yang Menerima Lulusan SMK, Ada yang Boleh dari Semua Jurusan!

Misalnya seorang warga tinggal sebelumnya di daerah Jakarta Pusat. Namun kemudian pindah ke Jakarta Selatan dan tidak mengubah datanya. Hal ini juga termasuk ke dalam kategori penduduk secara DE FACTO tidak tinggal di Jakarta.

Itulah kategori penduduk secara DE FACTO tidak tinggal di Jakarta. Semoga bermanfaat!***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil