Metropolitan

Jelang Pilkada, NIK KTP DKI Jakarta Akan Dinonaktifkan, Apa Dampaknya? Simak Informasi Berikut

Oleh: Linda Wati Jumat 26 Apr 2024, 10:27 WIB
KTP (Kartu Tanda Penduduk)| Dinas Dukcapil DKi Jakarta telah mengirim surat permohonan penonaktifan 92 ribu NIK KTP Jakarta pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

AYOJAKARTA.COM - Jelang pilkada, pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonatifkan NIK KTP Jakarta.

Dikutip Ayojakarta. com dari YouTube Metrotv, Budi Awaludin, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengatakan sosialisai soal penonaktifkan NIK KTP DKI Jakarta ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu.

Dan saat ini, Dinas Dukcapil DKi Jakarta telah mengirim surat permohonan penonaktifan 92 ribu NIK KTP Jakarta pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dan Senin kemarin Dirjen Dukcapil kemungkinan sudah menerima surat tersebut.

Ia mengatakan penonaktifan itu hanya sementara dan bukan penghapusan NIK.

“Hari Senin kemarin sudah diterima Dirjen Dukcapil untuk melakukan penonaktifkan sementara bukan penghapusan NIK,” ujarnya.

Baca Juga: Sifat dan Karakter Orang yang Lahir Tanggal 26, Selain Kuat Ternyata Juga Semangat, Benarkah?

Penonaktifkan NIK berlaku bagi warga yang telah meninggal, sudah pindah di tempat yang baru selama minimal satu tahun.

Selanjutnya bagi warga yang RT-nya sudah tidak ada atau sudah dihapuskan.

 “Yang dinonaktifkan pertama, mereka yang sudah meninggal lalu penduduk yang sudah tinggal di tempat yang baru satu tahun,” terangnya.

Baca Juga: NasDem Gabung Prabowo, Adi Prayitno: Menuduh Hasil Pemilu Curang tapi Mau Gabung Kan Lucu!

 “RT yang sudah tidak ada atau sudah dihapuskan,” imbuhnya.

 Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan penonaktfikan 92 warga jelang pilkada tidak memberi dampak.

“Kalau di Pilkada itu kan penduduknya hampir 10 juta lebih yang terpilihnya kalau tahun lalu kalau tidak salah tujuh juta lebih, jadi kalau 92 ribu tidak ada,” kata Tito Karnavian.

Reporter Linda Wati
Editor Aris Abdulsalam