AYOJAKARTA.COM – Sejak tahun 2023 lalu, Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Jakarta telah merencanakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Sejalan dengan rencana tersebut, sejak pertengahan April 2024 ini Dukcapil Jakarta mulai melakukan proses penonaktifan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Dengan adanya penonaktifan NIK, data kependudukan bagi warga Jakarta diharap akan menjadi lebih sesuai serta semakin akurat.
Berdasarkan pada hasil temuan yang dilakukan Dukcapil, terdapat setidaknya sebanyak 81.300 warga Jakarta yang akan mengalami penonaktifan NIK.
Data tersebut merupakan hasil akumulasi dari jumlah laporan kematian warga Jakarta yang sebelumnya tercatat sebagai penduduk.
Baca Juga: Berdomisili di Luar Jakarta Tapi Masih NIK Warga Jakarta? Ini Syarat Urus Surat Keterangan Pindah
Selain warga Jakarta sudah meninggal, program penonaktifan NIK juga menyasar kepada sekitar sebanyak 13.000 warga yang berbeda domisili RT.
Sebagai bentuk atensi pemerintah terhadap pemberlakuan program ini, Dukcapil Jakarta juga menyediakan layanan bantuan bagi warga yang terdampak.
Melalui layanan bantuan yang tersebar di masing-masing kelurahan, warga terdampak dapat melakukan proses pendataan ulang guna penyesuaian data kependudukan.
Adapun proses pemulihan data bagi warga terdampak penonaktifan NIK, memerlukan waktu selama satu hari atau 1 X 24 jam.
Namun demikian, bagi warga Jakarta yang bertugas, berdinas atau sedang dalam status belajar di luar Jakarta atau di luar negeri tetap tercatat sebagai warga.
Selain pelajar atau pekerja, penonaktifan sebagai warga Jakarta juga tidak diberlakukan bagi warga yang memiliki aset.
Sehubungan dengan program penonaktifan NIK, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta memberi penjelasan.
Menurut Budi Awaludin, dalam keterangan pada 17 April 2024 langkah penonaktifan NIK merupakan bagian dari amanat Undang-undang.
Selain merupakan amanat Undang-undang, penonaktifan NIK juga diperlukan sebagai salah satu upaya memastikan ketepatan penyaluran bantuan sosial bagi warga Jakarta.
“Mohon pengertian, ini amanat Undang-undang dan tata tertib administrasi serta upaya agar bansos tepat sasaran, ada warga tidak tinggal di Jakarta tetapi dapat bansos,” katanya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis, 25 April 2024.
Sebagai salah satu upaya untuk memastikan status kependudukan bagi setiap warga Jakarta, Dukcapil juga telah menyediakan layanan daring.
Melalui akses kependudukan dan pencatatan yang telah disediakan pemerintah, warga dapat melakukan pemeriksaan.
Dengan mengakses layanan internet ini, setiap warga dapat memastikan status penonaktifan kependudukannya di Provinsi Jakarta.
Adapun alamat halaman situs layanan internet yang dapat diakses untuk memastikan status NIK adalah di laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.***