AYOJAKARTA.COM - Gubernur Jakarta Pramono Anung telah memutuskan untuk memberikan relaksasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan menurunkan tarif pajak yang semula 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi, dan dari 5% menjadi 2% untuk kendaraan umum.
Keputusan ini diambil merespons kondisi ekonomi yang menantang dan penurunan daya beli masyarakat.
Penting dicatat bahwa PBBKB bukanlah pajak baru, melainkan sudah ada sejak tahun 1997.
"Ini bukan pajak baru, pajak bahan bakar kendaraan bermotor sudah ada sejak tahun 1997 sebenarnya, waktu itu dipungut 5% sama seluruh Indonesia sampai dengan tahun 2022 terbit Undang-Undang 1 tahun 2022 yang mengatur pajak bahan bakar ini setinggi-tingginya 10%," seperti yang dijelaskan oleh Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo.
Keputusan relaksasi pajak ini dituangkan melalui keputusan gubernur sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat untuk menjamin daya beli tetap terjaga di tengah kondisi ekonomi yang menantang setahun terakhir ini.
Mekanisme pemungutan PBBKB dilakukan sepenuhnya oleh Pertamina atau perusahaan produsen dan penyalur bahan bakar, bukan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.
Masyarakat tidak perlu khawatir akan mengalami kenaikan harga BBM akibat kebijakan pajak ini karena Pertamina memiliki mekanisme untuk menjamin harga tetap seragam dan terjangkau di seluruh wilayah.
"Pajak ini dipungut oleh Pertamina atau perusahaan produsen dan penyalur bahan bakar, jadi bukan oleh PEMPR. PEMPR tidak terlibat sama sekali dalam pemungutan pajak bahan bakar. Kami hanya menerima bersih berapa alokasi pajak yang menjadi hak DKI itu yang kami anggarkan dan yang kami catat dalam laporan keuangan di DKI," lanjut Yustinus Prastowo.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercayakan sepenuhnya kepada Pertamina dan pihak berwenang lainnya untuk memungut pajak ini.
Dengan komitmen utama bahwa uang dari pajak bahan bakar tersebut akan digunakan sebagai bagian dari pelayanan publik, terutama untuk sektor transportasi.
Tujuan utama dari relaksasi PBBKB ini adalah untuk mendukung daya beli masyarakat sekaligus memastikan pemanfaatan dana pajak untuk kepentingan publik.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Bongkar Masalah Pembangunan Pabrik BYD di Subang: Bukan Ormas, tapi Calo Tanah
Dana yang diperoleh dari PBBKB dialokasikan terutama untuk perbaikan infrastruktur transportasi seperti MRT, TransJakarta, Transjabodebek, dan LRT.
"Kami ingin memastikan pemanfaatannya juga dikembalikan untuk kepentingan rakyat terutama yang pertama tadi pengendalian konsumsi BBM berbasis fosil supaya kita juga semakin menuju kepada ekonomi hijau, yang kedua perbaikan infrastruktur yang terkait dengan transportasi," tambah Yustinus Prastowo.
Meskipun potensi penerimaan pajak berkurang akibat relaksasi ini, Pemerintah Provinsi Jakarta di bawah kepemimpinan Pramono Anung memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu proyeksi penerimaan pajak di tahun 2025.
"Kami akan menghitung kembali. Ini sedang berproses tapi kami pastikan itu tidak akan mengganggu prognoksa atau proyeksi penerimaan pajak di tahun 2025," tutupnya.