Metropolitan

THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, Pejabat Negara, TNI, dan Polri Siap Dicairkan, Begini Besarannya

Oleh: Muhammad Imansyah Sabtu 16 Mar 2024, 06:29 WIB
Pengumuman Gaji Ke-13 ASN

AYOJAKARTACOM - Pemerintah melalui Menkeu, Mendagri, dan MenpanRB telah mengumumkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024, Jumat, 15/3/2024.

Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024.

MenpanRB Azwar Anas mengumumkan siapa saja yang akan menerima THR dan gaji ke-13, mereka adalah:

Baca Juga: Tips Makan Sahur Menurut Pakar Kesehatan agar Tetap Sehat dan Bugar Jalani Ibadah Puasa Ramadhan

  • PNS dan Calon PNS

  • PPPK

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Wakil menteri

  • Staf khusu lingkungan kementerian dan lembaga (K/L)

  • Dewan pengawas KPK

  • Pimpinan dan anggota DPRD

  • Hakim ad-hoc

  • Pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN

Baca Juga: 5 Tips Sahur agar Tidak Bau Mulut Saat Berpuasa, Minum Air Putih Paling Dianjurkan!

Komponen THR dan gaji ke-13 yang diberikan adalah:

  1. Untuk ASN, Pejabat Negara, Anggota TNI dan Polri: gaji pokok + tunjangan jabatan/umum + tunjangan melekat + 100 persen tukin/TPG dan Dosen, tunjangan kehormatan profesor, tambahan penghasilan guru.

  2. Untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun: pensiun pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tambahan penghasilan

  1. Untuk ASN Daerah, THR dan gaji ke-13: gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/tunjangan umum + tambahan penghasilan (bagi Pemda yang memberikan tamsil) sesuai kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga: 5 Spot Bukber Unggulan di Jakarta, Pilihan Terbaik untuk Berbuka Puasa dengan Modal Rp100 Ribuan

Adapun total anggaran THR tahun ini sebesar 48,7 triliun Rupiah, yang diambil dari APBN sebesar 29,7 triliun Rupiah untuk ASN Pusat, anggota TNI, Polri, dan Pensiunan, serta APBD sebesar 19 triliun Rupiah dari APBD untuk ASN Daerah dan  PPPK.

Sementara total anggaran gaji ke-13 sebesar 50,8 triliun Rupiah yang diambil dari APBN sebesar 29,7 triliun Rupiah, dan APBD 21,1 triliun Rupiah.

THR paling cepat akan dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan mulai dari Juni 2024.

Baca Juga: 5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa, Ternyata Baik untuk Kesehatan Jantung

Sri Mulyani berharap THR dan gaji ke-13 akan menambah daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi.

Menkeu Sri Mulyani menutup konferensi pers dengan sebuah pantun:

Ramadhan hampir jalan sepekan;

Hari Jumat kita memakai batik;

Pemberian THR sudah kami umumkan;

Semoga dimanfaatkan dengan baik.

 

***

Reporter Muhammad Imansyah
Editor Maria Wulan