Metropolitan

Baru Dua Bulan, Dapur MBG Kalibata Sempat Mogok, Diduga Ada Penggelapan Dana Yayasan hingga Rp1 M

Oleh: Asti Aureli Septania Jumat 18 Apr 2025, 11:11 WIB
Ilustrasi. Dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalibata sempat berhenti beroperasi sejak pertengahan Maret 2025.

AYOJAKARTA.COM – Dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalibata sempat berhenti beroperasi sejak pertengahan Maret 2025.

Pihak mitra penyedia katering, Ira Mesra Destiawati melaporkan bahwa pihaknya belum menerima pembayaran dari Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) selama hampir dua bulan sehingga mengalami kerugian hampir Rp1 miliar.

Selama periode tersebut, Ira telah memasok sekitar 65.025 porsi makanan bergizi gratis untuk 19 sekolah di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Namun semua itu belum dibayar sepeser pun, sementara seluruh biaya operasional seperti bahan pangan, listrik, sewa tempat, dan gaji juru masak ditanggung sendiri oleh Ira.

Baca Juga: Dicurigai KPK dan Hanya Rugikan Pemilik Catering, Ternyata Program MBG alias Makan Bergizi Gratis Simpan Rahasia Ini

Perselisihan ini bermula saat ditemukan perbedaan anggaran untuk siswa PAUD, TK, dan SD, serta dugaan penggelapan dana oleh yayasan yang telah menerima dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) namun tidak menyalurkannya kepada mitra katering.

Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa dana katering sudah dibayarkan kepada yayasan, dan masalah ini merupakan konflik internal antara yayasan dan mitra katering yang sedang dalam proses mediasi

Setelah mediasi yang difasilitasi Kepala BGN, Dadan Hindayana, dapur MBG Kalibata mulai beroperasi kembali pada 17 April 2025 dengan solusi sementara.

Sementara masalah sisa pembayaran akan ditempuh melalui jalur hukum oleh mitra katering.

Baca Juga: Mengenal Fungsi Air Kelapa: Detoks Alami dan Pola Makan Sehat Jadi Kunci Perbaiki Kesehatan Tubuh

Diketahui, Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) menanggapi tuduhan tidak membayar mitra dapur MBG Kalibata dengan mengajukan alasan adanya pemotongan pembayaran karena invoice-invoice yang dianggap minus dan pengurangan pembayaran terkait "ompreng" (kotak makanan) yang dianggap terpisah dari biaya makan bergizi.

Namun, kuasa hukum mitra dapur, Ira Mesra, membantah klaim tersebut dan menunjukkan bukti bahwa tidak ada pembayaran yang masuk ke rekening kliennya, sehingga menilai alasan yayasan tidak masuk akal dan tidak berdasar.

Hingga saat ini, pihak yayasan sendiri belum memberikan respons langsung saat dihubungi media.

Kepala BGN menegaskan bahwa kasus ini murni masalah internal antara mitra dan yayasan, dan BGN berkomitmen memastikan kelancaran operasional dapur MBG ke depan dengan persyaratan komitmen operasional minimal lima tahun dari mitra catering.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Tedi Rukmana