Metropolitan

194.777 KTP DKI Jakarta yang Tinggal di Luar DKI Akan Dinonaktifkan Maret 2024, Cek Lewat Link Ini!

Oleh: Sahdan Maulana Sabtu 24 Feb 2024, 19:58 WIB
Illustrasi. 194.777 KTP DKI Jakarta yang Tinggal di Luar DKI Akan Dinonaktifkan Maret 2024, Cek Lewat Link Ini!

AYOJAKARTA.COM -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bakal menonaktifkan 194.777 KTP DKI Jakarta yang tinggal di luar DKI pada Maret 2024.

Penonaktifan tersebut menurut Disdukcapil bersifat sementara sampai penduduk ber-KTP DKI Jakarta tersebut mengurus administrasi.

Kamu bisa mengecek apakah kamu adalah salah satu warga DKI Jakarta yang KTP nya akan dinonaktifkan lewat link di bawah ini!

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja 2024 Sudah Dibuka, Ini Persyaratannya Batas Usia Maksimal

Namun sebelumnya, kamu terlebih dahulu harus membaca artikel berikut supaya informasi yang disampaikan tidak membingungkan.

Sejak 2019, Disdukcapil DKI Jakarta sudah menemukan 194.777 KTP DKI Jakarta yang nonaktif, dengan rincian :

- Luar kota: 11.812

- Data ganda: 3

- Meninggal: 81

- Penghapusan RT: 44

- Pindah: 8.419

- Pindah luar DKI: 38.430

- Tidak dikenal: 29.676

- Tidak diketahui keberadaannya: 106.275

- Tidak ditemukan: 37

Rencana penonaktifan KTP sementara dilakukan agar masyarakat dapat tertib administrasi dengan menyesuaikan dokumen kependudukan dengan alat domisili mereka saat ini.

Disdukcapil DKI Jakarta menyatakan bahwa proses pengaktifan kembali KTP tersebut tidak akan berlangsung lama.

Meski demikian, pemilik KTP harus mengurus pengaktifan kembali KTP di loket pelayanan sesuai dengan domisil KTP.

Jika pemilik KTP memilih mempertahankan domisili yang lama atau DKI Jakarta, maka petugas akan melalukan verifikasi lapangan dengan datang ke alamat pemilik KTP.

Jika pemilik KTP tidak akan meneruskan domisil lama atau DKI Jakarta. Maka, ada tahapan-tahapan yang diperlukan untuk menonaktifkan NIK.

Baca Juga: Terkini! PT Adaro Energy Indonesia Buka Loker untuk Karyawan Tetap Penempatan di Jakarta, Ini Jurusan yang Dibutuhkan

Tahapan-tahapan yang diperlukan adalah sebagai berikut :

1. Masyarakat yang memiliki NIK ganda dapat segera melapor perorangan ke kantor pelayanan.

2. Pemilik kos atau rumah kontrakan yang merasa penyewanya sudah pindah atau tidak mau lagi melalukan penjaminan maka dapat mengirimkan surat ke Dukcapil

3. Pencekalan dari lembaga hukum seperti kepolisian atau kejaksaan terhadap seseorang yang perlu dinonaktifkan

4. Usulan dari RT dan RW yang melihat ada masyarakat yang sudah tidak lagu berdomisili di tempatnya.

Untuk mengetahui apakan KTP DKI Jakarta kamu aktif atau tidak, berikut adalah link dan cara mengeceknya : 

1. Buka website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id

2. Pilih kolom menu "Cek Pembekuan Warga"

3. Masukan nomor NIK pada kolom NIK

4. Input captcha pada kolom.captcha

5. Klik "Cari Data Pembekuan"

Demikian informasi mengenai 194.777 KTP DKI Jakarta yang tinggal di luar DKI akan dinonaktifkan Maret 2024. Semoga bermanfaat.***

Reporter Sahdan Maulana
Editor Jinan Vania Barizky