Metropolitan

Bansos KJP Plus 2024 Februari SD, SMP, SMA, SMK Gagal Cair karena Siswa Terdata Tidak Layak? Ini Penjelasannya

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Rabu 07 Feb 2024, 08:45 WIB
KJP Plus periode Februari 2024 akan kembali dicairkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

AYOJAKARTA.COM — KJP Plus periode Februari 2024 akan kembali dicairkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada siswa-siswi kelas berjalan mulai dari SD, SMP, SMA, SMK/Sederajat dan PKBM.

Siswa tidak lagi mendapatkan pencairan bantuan KJP Plus periode Februari 2024 karena dinyatakan tidak layak walaupun pada periode Januari mendapatkan bantuan, salah satu penyebabnya sudah tergolong siswa sejahtera dan mampu.

Memasuki akhir minggu pertama di bulan Februari 2024, Pemerintah DKI Jakarta seharusnya sudah menyalurkan dana bantuan KJP Plus 2024 periode salur Februari 2024.

Akan tetapi sampai tanggal 7 Februari 2024, dana bantuan KJP Plus diketahui belum dicairkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Banyak siswa yang sudah menunggu terkait pencairan atau penyaluran kembali dana bansos KJP Plus Tahap 1 di bulan Februari 2024, sebagai dana bantuan akses pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai informasi, Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus merupakan bantuan subsidi pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Sasaran penerima KJP Plus adalah siswa-siswi kelas berjalan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat serta PKBM di wilayah DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin.

KJP Plus ini diharapkan dapat menjadi bantuan reguler Pemprov DKI Jakarta, untuk membantu siswa dari kategori keluarga tidak mampu sehingga dapat menyelesaikan pendidikan formal 12 tahun.

KJP Plus juga berfungsi sebagai akses subsidi dana pendidikan bagi siswa yang mengalami kesulitan biaya pendidikan dan tidak dapat mencukupi kebutuhan pendukung sekolah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2019, bahwa KJP Plus sebagai program peningkatan mutu dan standar pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sehingga mencapai peningkatan target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar hingga menengah atas.

Baca Juga: TERUPDATE! KJP Plus Februari 2024: Prediksi Tanggal Pencairan, Cara Cek Status, dan Besaran Nominal yang Diterima

Rincian bantuan dana pendidikan KJP Plus ini diberikan kepada siswa siswi mulai dari SD, SMP, dan SMA/SMK kelas berjalan dengan rincian sebagai berikut.

1. SD/SDLB/MI

- Tambahan subsidi SPP: Rp130ribu per bulan
- Biaya personal: Total Rp250ribu per bulan (biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu)

2. SMP/SMPLB/MTs

- Tambahan subsidi SPP: Rp170ribu per bulan
- Biaya personal: Total Rp300ribu per bulan (biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu)

3. SMA/SMALB/MA

- Tambahan subsidi SPP: Rp290ribu per bulan
- Biaya personal: Total Rp420ribu per bulan (biaya rutin Rp235ribu dan biaya berkala Rp185ribu)

4. SMK

- Tambahan subsidi SPP: Rp240ribu per bulan
- Biaya personal: Rp450ribu per bulan ( biaya rutin Rp235ribu dan biaya berkala Rp215ribu)

5. Peserta PKBM

- Biaya personal: Total Rp300ribu (biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu).

Lalu apa saja persyaratan penerima KJP Plus bulan Februari 2024?

Baca Juga: Hasil Cek Saldo KJP Plus Februari 2024 Hari Ini Sudah Cair untuk SD, SMP dan SMA? Klik di Sini...

Berikut persyaratan umum penerima bansos KJP Plus 2024:

1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun.

2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.

3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

4. Terdata oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai keluarga tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas.
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Baca Juga: KJP Plus Februari 2024 Belum Juga Turun, Benarkah Besaran Bantuan Berubah?

Lalu kapankah pencairan bansos KJP Plus tahap 1 alokasi bulan Februari 2024 akan terealisasi?

Sebelum proses pencairan dana KJP Plus ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus meneliti, memonitoring, dan melakukan validasi atau pembaruan data kepada setiap KPM sehingga dapat dinyatakan layak menerima dana bantuan.

Nantinya, validasi dan verifikasi data terbaru yang didapatkan di DTKS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dipadankan dengan data kependudukan siswa atau orang tua wali, sehingga KPM dapat layak atau tidak untuk mendapatkan bansos KJP Plus Tahap 1 Februari tahun 2024 ini.

Tujuan validasi dan verifikasi data siswa penerima KJP Plus ini bertujuan agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran dan merata.

Terkait pencairan dana bantuan KJP Plus 2024 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang belum memberikan informasi terkait kapan penyaluran KJP Plus tahap 1 alokasi bulan Februari 2024 ini akan direalisasikan.

Untuk pencairan bulan Februari 2024, jika mengacu pada pencairan di bulan Februari 2023, seharusnya dana KJP sudah dicairkan pada tanggal 1 Februari 2024.

Akan tetapi, sampai tanggal 7 Februari 2024, terpantau belum ada informasi resmi terkait pencairan dana bansos KJP Plus Periode salur Februari 2024.

Biasanya pencairan bansos KJP Plus di tahun 2023 tidak lebih dari tanggal 10 setiap bulannya, hanya di bulan Mei dan November 2023 pencairan mengalami keterlambatan hingga akhir bulan.

Ternyata untuk pencairan KJP Plus Tahap 2 di tahun 2023 periode salur bulan November dan Desember, terdapat 331 siswa yang dinyatakan tidak layak dan tidak lolos verifikasi data sehingga tidak mendapatkan kembali pencairan bansos KJP Plus tahap 2 gelombang 2 bulan November dan Desember 2023.

Penerima bantuan KJP Plus yang dinyatakan tidak layak maka tidak dapat menerima bantuan kembali untuk periode selanjutnya.

Baca Juga: Ini Besaran Dana KJP Plus Februari 2024 yang Bisa Ditarik Tunai, Wajib Tahu!

Berikut penyebab siswa dikategorikan sudah tidak layak mendapatkan bantuan KJP Plus, sebagai berikut:

1. Memiliki anggota keluarga di dalam satu KK baik ayah, ibu, atau saudara merupakan ASN, anggota TNI/Polri dan Pegawai BUMN.

2. Orang tua wali siswa penerima sudah dinyatakan sejahtera dan mampu (bukan golongan rentan miskin atau tidak mampu).

3. Alamat siswa tidak ditemukan sehingga tidak dapat tervalidasi datanya oleh Pemerintah daerah.

4. Memiliki harta bergerak dan aset yang besar.

5. Orang tua wali memiliki penghasilan tetap dan gaji di atas UMK atau UMP wilayah DKI Jakarta.

6. Orang tua wali memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) fi atas Rp1 miliar.

7. Data DTKS Kemensos RI milik siswa atau orang tua siswa tidak padan atau sinkron dengan data kependudukan (Dukcapil).

8. Siswa penerima sudah meninggal dunia.

9. Siswa penerima sudah pindah ke luar wilayah DKI Jakarta.

10. Tidak mendapatkan rekomendasi melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) dari pemerintah daerah setempat terkait kelayakan siswa menerima bansos KJP Plus Tahun Anggaran 2024.

Oleh karena itu, untuk dapat mengecek daftar penerima dan status pencairan KJP Plus Tahap 1 Alokasi Februari 2024 dapat mengakses laman KJP Plus https://kjp.jakarta.go.id/

Atau, dapat memantau informasi terbaru dari situs resmi Pusat Pelayanan Pendanaan dan Operasional Pendidikan (P4OP) Provinsi DKI Jakarta atau akun Instagram resmi @upt.p4op.

Itulah informasi terkait dengan bansos pendidikan KJP Plus tahap 1 alokasi bulan Februari 2024 beserta penyebab KPM tidak dapat menerima bantuan kembali.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Tedi Rukmana