Metropolitan

Mengumpat Kata Kasar 'Goblok', Bawaslu: Capres Bisa Dijerat Pidana

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Kamis 11 Jan 2024, 11:45 WIB
Ketiga Capres 2024, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.

AYOJAKARTA.COM - Debat kedua capres pada hari Minggu lalu berbuntut panjang.

Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, yang mengumpat salah satu capres lainnya dengan kata "goblok" bisa dijerat dengan pasal pidana.

Dikutip dari Republika, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, menjelaskan kata-kata yang sifatnya hinaan bisa dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

Di Pasal 280, Ayat 1, Huruf C tercantum "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain."

"Tentang menghina, ya? Bisa dijerat. Kalau menghina, bisa," jelas Bagja, dikutip dari Republika, Kamis 11 Januari 2024.

Hal itu dijelaskan Bagja menjawab pertanyaan wartawan terkait ucapan Prabowo ketika berpidato di hadapan relawannya di Pekanbaru, Riau, Selasa 9 Januari 2024.

Bagja menjelaskan lebih lanjut sejauh ini belum ada laporan yang mempermasalahkan umpatan Prabowo tersebut.

Diberitakan sebelumnya di ayojakarta.com, Prabowo sepertinya masih menyimpan kesal setelah mengikuti debat capres pada hari Minggu, 7 Januari 2024.

Pasalnya dia kembali mengungkit soal pertanyaan luas tanah yang dimilikinya seperti yang ditanyakan Anies saat debat.

"Saudara-saudara ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa punya tanah ini, dia pinter atau goblok sih?. Ga usah dibawa-bawa debatlah. Anda memperlihatkan ketololan Anda," kata Prabowo dalam video yang tersebar luas di platform X dan Youtube.

Baca Juga: dr Lita Gading Pernah Dilarang Bahas Kasus Kopi Sianida, Mengaku Tahu Masalah Kasus Jessica Wongso

Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Konsolidasi relawan Prabowo-Gibran di GOR Remaja, Provinsi Riau, Selasa 9 Januari 2024.

Menanggapi umpatan tersebut, Anies membalasnya dengan santai.

"Iya maturnuwun Pak Prabowo," ucap Anies sambil melemparkan senyum kepada wartawan yang menyegatnya ketika menyambangi Posko Pemenangan di Yogyakarta, Rabu, 10 Januari 2024.

Anies dan Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu

Sementara itu, capres Anies dan Ganjar Pranowo juga dilaporkan ke Bawaslu.

Ketua Dewan Penasihat Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyatakan pihaknya tidak terlalu memikirkan laporan terhadap Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pernyataan lahan saat Debat Capres.

Anies dilaporkan oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) karena memfitnah Prabowo memiliki lahan seluas 340.000 hektare.

Padahal apa yang diucapkan Anies adalah mengutip pernyataan Joko Widodo (Jokowi) saat Debat Capres 2019 lalu.

Sementara Ganjar dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap menyerang Prabowo saat Debat Capres ketiga.

Laporan terhadap Ganjar disampaikan organisasi yang mengatasnamakan Advokat Pengawas Pemilu.

Pelapor menyatakan dasar pelaporan terhadap Ganjar terkait pernyataannya di debat ketiga terkait permintaan pada Prabowo untuk membuka data terkait dengan pertahanan.

Bawaslu masih mengkaji laporan terhadap Anies dan Ganjar.

Baca Juga: Tepis Tuduhan Alvin Lim Soal Perlakuan Spesial untuk Ferdy Sambo, Mahfud MD: Alvin Bohong!

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Puadi, mengatakan pihak sudah menerima kedua laporan tersebut.

"Kami Bawaslu sudah menerima laporan tersebut. Sepanjang nanti memenuhi ketersyaratan materil maka dilakukan klarifikai, jika dalam persyaratan tersebut tidak memenuhi syarat materil maka disampaikan kepada pelapornya terhadap status pelaporan tersebut," jelasnya, dikutip dari Kompas TV, Kamis 11 Januari 2023.

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Aris Abdulsalam