AYOJAKARTA.COM – Informasi mengenai pencairan dana bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, sampai saat ini masih dinantikan bagi peserta yang menerimanya.
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @upt.p4op, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Mengumumkan bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap II untuk bulan Januari 2024, telah mulai disalurkan pada tanggal 4 Januari 2024.
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II bulan Januari dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Januari 2024,” tulis pengumuman dari Instagram @upt.p4op, yang ditulis pada Kamis, 4 Januari 2024.
Baca Juga: HORE! KJP Plus Januari 2024 Sudah Cair ke 656.390 Peserta Didik, Kamu Termasuk Tidak?
Ada sekitar 656.390 peserta didik yang akan menerima bantuin ini, dengan besaran jumlah dana yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuhnya.
Jumlah Dana Masing-Masing Jenjang Pendidikan
1. SD/MI
- Biaya Rutin Perbulan : Rp135.000
- Biaya Berkala Perbulan : Rp115.000
2. SMP/MTs
- Biaya Rutin Perbulan : Rp185.000
- Biaya Berkala Perbulan : Rp115.000
3. SMA/MA
- Biaya Rutin Perbulan: Rp235.000
- Biaya Berkala Perbulan : Rp185.000
4. SMK
- Biaya Rutin Perbulan : Rp235.000
- Biaya Berkala Perbulan: Rp215.000
5. PKBM
- Biaya Rutin Perbulan : Rp185.000
- Biaya Berkala Perbulan: Rp115.000
Cara Pakai dan Ketentuan Dana KJP Plus
Dana bantuan KJP Plus dapat digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan para pelajar.
Penerima dapat menggunakan dana bantuan ini dengan dibelanjakan secara non tunai, dengan tapping pada mesin EDC Bank DKI. Bisa juga menggunakannya dengan Digital Payment JakOne Mobile .
Kendati demikian, peserta didik juga harus tetap memperhatikan setiap ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
1. Belanja non-tunai hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.
2. Pembayaran non-tunai dengan cara tapping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau dengan menggunakan Digital Payment JakOne Mobile.
3. Peserta didik dapat membelanjakannya di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Bank DKI.
4. Daftar menchant KJP Plus dapat dilihat di situs http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.
Baca Juga: Lulusan SMK Bisa Daftar Kedokteran? Tenang, 2 PTN Ini Pasti Bisa Menerima
Itulah, informasi yang dapat kalian ketahui mengenai pencairan KJP Plus, yang sudah mulai disalurkan secara bertahap pada 4 Januari 2024.