AYOJAKARTA.COM -- Kabar terbaru datang dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Gelombang 2 atau Januari 2024.
Disebutkan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencoret ratusan siswa dari daftar penerima KJP tahun 2024 ini.
Total ada sebanyak 492 siswa yang dicabut dari daftar penerima KJP Plus 2024 tersebut lantaran melanggar peraturan.
Baca Juga: Alhamdulillah BLT El Nino Cair Lagi Awal Januari 2024 di Wilayah Ini, Daerahmu Termasuk?
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yakni Purwosusilo yang menyatakan jika pencabutan tersebut setelah didapatkan hasil monitoring dan evaluasi 2023.
“Tercatat ada sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan,” terang Purwosusilo.
Selanjutnya Purwosusilo juga menuturkan, apabila larangan tersebut tidak dipatuhi maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan.
Adapun rincian jumlah peserta yang dihapus dari data penerima KJP Plus 2024 beserta penyebabnya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tanggal Pencairan Bansos PKH 2024 Tahap 1: Cairkan Tanggal Segini Ya!
1. Melakukan tindakan asusila sebanyak 3 orang
2. Berkelahi sebanyak 1 orang
3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang
4. Lulus Sekolah sebanyak 5 orang
5. Melakukan bullying atau tindak perundungan sebanyak 27 orang
6. Mencuri sebanyak 5 orang
7. Menggadaikan ATM KJP Plus sebanyak 79 orang
8. Mengundurkan diri dari KJP atau menikah sebanyak 39 orang
9. Meninggal dunia sebanyak 3 orang
10. Menolak menerima KJP Plus sebanyak 1 orang
11. Merokok sebanyak 103 orang
12. Mengkonsumsi miras dan atau narkoba sebanyak 8 orang
13. Orang tua berstatus ASN/PPPK sebanyak 10 orang
14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang
15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang
16. Tawuran sebanyak 163 orang
17. Melakukan tindak pidana lain sebanyak 1 orang
18. Bolos sekolah sebanyak 18 orang
Baca Juga: Tes Penglihatan: Punya Mata yang Jeli? Coba Temukan Satu Lingkaran dengan Warna yang Berbeda
Untuk itu pastikan kembali apakah data pribadi Anda masih terdaftar sebagai penerima KJP Plus Januari 2024 atau tidak dengan cara berikut ini.
- Buka laman resmi kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu “Masuk Sistem KJP”
- Kemudian masukan NIK atau KTP anak sekolah
- Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan
- Klik “Cek” kemudian tunggu sampai pengumuman informasi muncul
Bagi yang masih terdaftar dimohon menunggu pencairan yang diumumkan bakal disalurkan secara bertahap mulai 4 Januari 2024.
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap Il Tahun 2023 bulan Januari dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Januari 2024,” keterangan resmi dari Instagram @disdikdki.***