AYOJAKARTA.COM – Sebanyak ratusan siswa dilaporkan tidak lolos verifikasi untuk mendapatkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II Gelombang 2.
Hal ini disampaikan oleh Waluyo selaku Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan.
Waluyo menyatakan bahwa timnya telah melakukan tahapan verifikasi penerima KJP Plus Tahap II Gelombang 2.
Usai dilakukan verifikasi didapatkan hasil sejumlah kurang lebih 332 siswa dinyatakan tidak layak menerima bantuan KJP Plus Tahap II Gelombang 2 tahun 2023.
“Penerima baru KJP Plus dan KJMU gelombang kedua ditetapkan setelah melalui verifikasi kelayakan untuk memastikan ketepatan sasaran menerima bantuan sosial biaya pendidikan,” ujar Waluyo pada Senin, 1 Januari 2024.
Sebelumnya pihak UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengumumkan pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang II bulan November-Desember 2023.
Dikatakan bahwa dana bantuan pendidikan KJP Plus sudah mulai dicairkan secara bertahap sejak 30 Desember 2023. Hal ini disampaikan melalui Instagram resmi @upt.p4op.
Baca Juga: Kapan KJP Plus Tahap 2 Bulan Januari 2024 Cair? Cek Prediksi Penyaluran Dana Masuk Rekening di Sini
“Pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap II 2023 Gelombang II. Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang II bulan November dan Desember dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Desember 2023,” tulis dalam keterangan yang disampaikan UPT P4OP Disdik DKI Jakarta dikutip Ayojakarta pada Selasa, 2 Januari 2024.
Adapun jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang 2 sebanyak 80.127 peserta didik.
Penerima SD/MI sebanyak 72.589 peserta didik, SMP/MTs sebanyak 6.232 peserta didik, penerima SMA/MA sebanyak 760 peserta didik.
Untuk penerima SMK sebanyak 399 peserta didik dan penerima PKBM sebanyak 147 peserta didik.
“Bagi penerima baru memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima,” lanjutnya.
Untuk memastikan apakah kamu termasuk siswa yang tidak layak menerima dana bantuan KJP Plus Tahap II Gelombang II bisa mengecek secara online melalui website resmi KJP Plus.
Baca Juga: Cek kjp.jakarta.go.id Penerima KJP Plus Tahun 2024 Sudah Ditetapkan, Ketahui Nominalnya
Berikut langkah-langkah cek status penerima KJP Plus Tahap II 2023 Gelombang 2.
- Buka website resmi https://kjp.jakarta.go.id/
- Pilih menu Periksa Status Penerimaan KJP
- Masukkan NIK KTP anak sekolah
- Pilih Tahun dan Tahap Penyaluran
- Klik Cek dan tunggu hingga hasil pengumuman muncul