Metropolitan

Prediksi Tanggal Pencairan KJP Plus Januari 2024 dan Ketentuan Batasan Penggunaan Biaya Rutin dan Berkala

Oleh: Nisrina Harum Lestari Selasa 02 Jan 2024, 16:49 WIB
Ilustrasi KJP Plus Januari 2024

AYOJAKARTA.COM – Kepastian tanggal pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Januari 2024 masih dinantikan masyarakat sejak akhir tahun 2023 lalu.

Sudah memasuki bulan pertama di awal tahun, belum ada informasi terbaru mengenai pencairan KJP Plus Januari 2024.

Lalu kapan KJP Plus Januari 2024 akan mulai dicairkan? Simak informasinya berikut ini.

Baca Juga: Kapan KJP Plus Tahap 2 Bulan Januari 2024 Cair? Cek Prediksi Penyaluran Dana Masuk Rekening di Sini

Sebagaimana diketahui, dana KJP Plus disalurkan kepada siswa penerima setiap bulannya.

Biasanya, dana KJP Plus mulai dicairkan di awal bulan secara bertahap dengan tanggal yang bervariasi.

Akan tetapi, biasanya dana KJP Plus akan disalurkan kepada siswa maksimal sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Hingga saat ini, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta belum mengumumkan tanggal pencairan KJP Plus.

Sebab, informasi terakhir yang dibagikan P4OP adalah mengenai jadwal pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan November dan Desember Gelombang II.

Baca Juga: SIMAK! Prediksi Nilai Rapor Ideal Lolos SNBP UNPAD 2024 di Semua Jurusan, Program Studi SAINTEK dan SOSHUM

Meski begitu, tidak ada salahnya untuk mengetahui jadwal pencairan tahun lalu sebagai acuan.

Jika dilihat pada pencairan tahun 2023, KJP Plus bulan Januari mulai dicairkan pada 2 Januari 2023.

Itu artinya, pencairan KJP Plus tahun lalu masih berada di awal bulan atau sebelum tanggal 10 di bulan Januari.

Maka, tidak menutup kemungkinan pencairan KJP Plus bulan Januari tahun 2024 juga akan dilaksanakan sebelum tanggal 10.

Baca Juga: 8 Sekolah Kedinasan yang Sangat Direkomendasikan bagi Lulusan SMK, Minat Daftar di Mana?

Ketentuan Penggunaan Biaya Rutin dan Biaya Berkala

Dana KJP Plus yang diterima oleh siswa terbagi menjadi dua yaitu Biaya Rutin dan Biaya Berkala per bulan.

Kemudian, siswa yang bersekolah di sekolah swasta akan mendapatkan biaya tambahan untuk SPP sekolah.

Biaya Rutin bisa digunakan oleh siswa secara tunai maksimal sebesar Rp 100.000 setiap bulannya.

Kemudian, Biaya Berkala bisa digunakan secara non tunai setiap bulan untuk membeli kebutuhan siswa.

Sebagai pengingat, pastikan siswa menggunakan dana tersebut di merchant resmi KJP Plus.

Demikian informasi mengenai prediksi pencairan KJP Plus 2024 dan ketentuan batasan penggunaan biaya rutin dan berkala. Semoga bermanfaat.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Hengky Sulaksono