AYOJAKARTA.COM – Memasuki awal tahun banyak masyarakat yang menantikan kabar pencairan terbaru Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Januari 2024.
Kepastian tanggal pencairan KJP Plus Januari 2024 menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu masyarakat.
Sebab mulai 2 Januari 2024 siswa di DKI Jakarta akan kembali memulai kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Lalu kapan KJP Plus Januari 2024 akan mulai dicairkan?
Baca Juga: Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024, Yuk Rencanakan Liburanmu!
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) belum mengumumkan jadwal pencairan KJP Plus bulan Januari.
Terakhir Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan P4OP mengumumkan pencairan KJP Plus bulan November dan Desember 2023 pada 30 Desember 2023 lalu.
Jika dilihat dari jadwal pencairan KJP Plus sebelumnya, dana disalurkan ke rekening penerima setiap minggu pertama atau sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Selain itu, berdasarkan jadwal pencairan awal tahun lalu kemungkinan dana KJP Plus akan cair di minggu pertama bulan Januari.
Baca Juga: SNBP 2024 Sebentar Lagi, Ini Jurusan Kuliah Paling Ketat Berdasarkan Seleksi Tahun 2023
Pada 2023 lalu, pencairan KJP Plus dilaksanakan secara bertahap mulai dari 2 Januari 2023.
Besaran Dana KJP Plus
Dana KJP Plus yang disalurkan terbagi menjadi dua yaitu Biaya Rutin per bulan dan Biaya Berkala per bulan.
Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapatkan tambahan SPP yang nominalnya disesuaikan dengan jenjang yang ditempuh.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Senin 1 Januari 2024, Sebagian Besar Wilayah Berawan saat Tahun Baru
SD/MI
- Biaya Rutin: Rp 135.000
- Biaya Berkala: Rp 115.000
- Tambahan SPP: Rp 130.000
SMP/MTs
- Biaya Rutin: Rp 185.000
- Biaya Berkala: Rp 115.000
- Tambahan SPP: Rp 170.000
Baca Juga: Pemerintah Buka Lowongan Calon Hakim dalam Rekrutmen CPNS 2024, Simak Selengkapnya di Sini!
SMA/MA
- Biaya Rutin: Rp 235.000
- Biaya Berkala: Rp 185.000
- Tambahan SPP: Rp 290.000
SMK
- Biaya Rutin: Rp 235.000
- Biaya Berkala: Rp 215.000
- Tambahan SPP: Rp 240.000
Baca Juga: Cek kjp.jakarta.go.id Penerima KJP Plus Tahun 2024 Sudah Ditetapkan, Ketahui Nominalnya
PKBM
- Biaya Rutin: Rp 185.000
- Biaya Berkala: Rp 115.000
Sebagai pengingat, Biaya Rutin hanya bisa digunakan secara tunai maksimal Rp 100.000 setiap bulannya.
Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala bisa digunakan secara non tunai untuk memenuhi kebutuhan siswa.
Demikian informasi mengenai pencairan KJP Plus Januari 2024, semoga bermanfaat.***