Metropolitan

Apa Itu Cadaver? Penemuan 5 Mayat di Unpri Medan Bikin Geger, Ternyata Bertujuan untuk Hal Ini

Oleh: Dyah Arum Ratri Rabu 13 Des 2023, 18:28 WIB
Pihak Unpri melalui Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unpri memberi keterangan jika 5 mayat tersebut adalah Cadaver.

AYOJAKARTA.COM – Universitas Prima Indonesia (Unpri) kini tengah jadi sorotan usai viral penemuan mayat yang ada di lingkungan kampus.

Video yang memperlihatkan penemuan 5 mayat di lingkungan kampus Unpri itupun viral hingga diperiksa oleh pihak kepolisian.

Namun dari pihak Unpri melalui Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unpri memberi keterangan jika 5 mayat tersebut adalah Cadaver.

“Saya salah satu pimpinan universitas menjelaskan berita yang sedang simpang siur tentang ditemukannya dua mayat korban pembunuhan di lingkungan kampus Unpri,” terang Kolonel (Purn) Drg. Susanto.

“Pertama dengan tegas saya nyatakan tidak ada kasus pembunuhan di lingkungan Unpri seperti yang diisukan masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga: Waspada! Wabah Kutu Busuk Sudah Memasuki Beberapa Negara Asia, Salah Satunya Singapura

Berikutnya Wakil Dekan Fakultas Kedokteran tersebut juga mengatakan jika Unpri Medan memang memiliki Fakultas Kedokteran yang juga mempunyai beberapa laboratorium guna menunjang proses belajar mengajar mahasiswa.

Salah satu laboratorium yang terdapat dalam Fakultas Kedokteran Unpri tersebut adalah laboratorium anatomi.

“Di dalam laboratorium anatomi salah satu media belajarnya adalah Cadaver, yaitu tubuh manusia yang diawetkan,” beber Drg. Susanto.

“Di laboratorium anatomi fakultas kedokteran Unpri terdapat lima Cadaver, 1 perempuan dan 4 laki-laki, lanjutnya dalam keterangan.

Baca Juga: PARAH! Ammar Zoni Kembali Ditangkap Ketiga Kalinya karena Narkoba, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti Ini

Wakil Dekan Fakultas Kedokteran tersebut juga meyakini jika setiap Fakultas Kedokteran pasti memiliki Cadaver yang sesuai aturan Undang-Undang.

“Kami sangat yakin di setiap Fakultas Kedokteran di Indonesia memiliki Cadaver sebagai media pembelajaran dan peraturan tentang Cadaver telah diatur oleh Undang-Undang,” terang Drg. Susanto.

Lantas apakah yang dimaksud dengan Cadaver itu sendiri? Pertanyaan tersebut saat ini sedang banyak ditanyakan oleh publik.

PENGERTIAN CADAVER

 

Dikutip Akun Tiktok @dans_hendrik pada Rabu, 13 Desember 2023, menerangkan jika cara penyimpanan Cadaver sendiri memang direndam dalam cairan formalin.

Cadaver sendiri adalah mayat asli yang sudah dilakukan proses pengawetan terlebih dahulu kemudian digunakan untuk belajar khususnya dalam praktikum anatomi.

Dalam ilmu kedokteran sendiri dikenal istilah Mortui Vivos Docent, yang artinya yang mati mengajarkan yang hidup

Maka dari itu biasanya dalam dunia kedokteran menganggap cadaver sendiri adalah guru besar.

Hal itu sama dengan pengertian Cadaver (Kadaver) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dimana dalam bahasa Indonesia Cadaver atau Kadaver adalah jenazah atau mayat.

Kemudian jika menurut Kamus Besar Ilmu Pengetahuan, Kadaver adalah mayat manusia yang telah diawetkan.

Baca Juga: Prabowo Sebut Lebih 19 Kali Jokowi ke Papua Selama Jadi Presiden, Apakah Benar?

Lalu jika menurut Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, pengertian ialah tubuh manusia atau binatang yang sudah mati.

Berikutnya, aturan soal penggunaan Cadaver dalam ilmu pengetahuan sendiri memang diatur salah satunya dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Aturan soal penggunaan Kadaver juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981, dengan perubahannya yaitu PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Aris Abdulsalam