Metropolitan

kjp.jakarta.go.id 2023 Tahap 2 Sudah Cair? Simak Cara Cek Status Lewat Hp dan Besaran Dana yang Diterima

Oleh: Linda Wati Selasa 12 Des 2023, 09:23 WIB
Ilustrasi. KJP

AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2023 tahap 2 dapat Anda temukan di sini.

Diketahui, KJP Plus 2023 merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan kepada siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk membantu perkembangan pendidikan mereka.

Pencairan dana KJP Plus 2023 tahap 2 ini telah mulai disalurkan sejak tanggal 8 Desember 2023 kemarin. Yang mana, bantuan tersebut akan disalurkan kepada 576.263 peserta didik.

Baca Juga: Situs KJP Eror, Begini Cara Mudah Mengecek Status Gelombang 2 Dilanjut atau Diputus Melalui WhatsApp

Untuk mengetahui Anda termasuk sebagai penerima bantuan KJP Plus atau tidak, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini.

Cara Cek Penerima KJP Plus 2023 melalui Hp

1. Kunjungi situs kjp.jakarta.go.id

2. Pilih ‘Periksa Status Penerimaan KJP

3. Pilih layanan ‘Pencarian’

4. Masukkan NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Desember 2023

Baca Juga: Jangan Salah Tempat, Inilah 2.406 Lokasi Merchant Resmi KJP Plus yang Wajib Kamu Tahu!

5. Pilih 'Tahun'

6. Klik 'Pilih Tahap’

7. Pilih menu ‘Cek’

8. Setelah itu, data penerima KJP Plus Desember 2023 akan muncul

Baca Juga: FULL SENYUM! KJP Plus Tahap II Bulan Desember 2023 Sudah Cair, Segini Besaran Dana, Cara Pakai hingga Ketentuan Lengkap

Besaran dana KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang akan diterima:

1. SD/MI - besaran dana KJP Plus yang diterima yakni Rp250.000. Dengan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp130.000 per bulan.

2. SMP/Mts- besaran dana KJP Plus yang diterima yakni Rp300.000. Dengan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp170.000.

3. SMA/MA - besaran dana KJP Plus yang diterima yakni Rp420.000. Dengan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp290.000 per bulan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap II Desember 2023 Sudah Cair, Berapa Penggunaan Biaya Rutin Maksimal? Cek di Sini

4. SMK - besaran dana KJP Plus yang diterima yakni Rp450.000. Dengan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp240.000 per bulan.

5 . PKBM - besaran dana KJP Plus yang diterima yakni Rp 300 ribu.

Itu dia informasi seputar KJP Plus 2023 tahap 2 yang dikutip dari akun Instagram @upt.p4op.

Reporter Linda Wati
Editor Hengky Sulaksono