Metropolitan

Dalam RUU DKJ Gubernur Akan Dipilih Langsung Presiden, Jokowi: Kalau Tanya Saya Ya, Gubernur Dipilih Langsung oleh Rakyat

Oleh: Salman Muhammad Ilham Senin 11 Des 2023, 19:00 WIB
Jokowi memberikan pendapatnya perihal ditunjuknya Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

AYOJAKARTA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pendapatnya perihal ditunjuknya Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Jokowi mengatakan bahwa pemilihan Gubernur harus dipilih langsung oleh rakyat, bukan ditunjuk.

"Kalau saya, kalau tanya saya ya, gubernur dipilih langsung (oleh rakyat)," ucap Jokowi, dikutip dari Republika.co.id, Senin, 11 Desember 2023.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan bahwa RUU DKJ merupakan inisiatif DPR, bahkan dirinya mengaku belum menerima dan membaca draft tersebut.

"Itu inisiatif DPR, belum sampai juga ke wilayah pemerintah. Belum sampai ke meja saya juga. Sehingga biarkan itu berproses di DPR," ujar Jokowi.

Penolakan pemerintah terhadap penunjukan Gubernur oleh Presiden dalam RUU DKJ sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Pemerintah tidak setuju (penunjukan langsung)," ucap Tito, Senin, 7 Desember 2023.

Baca Juga: Tim Hukum Anies Baswedan dan Cak Imin Tidak Akan Bela Komika Aulia Rakhman

Tito juga menanyakan terkait apa alasan Gubernur Jakarta harus dipilih langsung oleh Presiden.

Selama ini menurutnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta sudah menunjukan proses demokrasi yang baik.

"Kita ingin melihat alasannya apa tapi posisi pemerintah sangat jelas dalam rapat pemerintah juga memiliki konsep tentang DKJ jadi tidak perlu dibicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah, Gubernur, dan Wakil Gubernur. artinya bukan penunjukan tapi tetap melalui mekanisme Pilkada," ucap Tito.

Baca Juga: Hasil Elektabilitas Ganjar-Mahfud Dikalahkan Anies-Muhaimin, Pengamat Ungkap Dampak Buruk Perang Kubu Ganjar dengan Prabowo

 

Seperti yang diketahui, bahwa usulan penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur tercantum dalam 10 ayat (2) RUU DKJ.

Nantinya Gubernur dan Wakil Gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden, dengan memperhatikan usul dari DPRD.

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Aris Abdulsalam