Metropolitan

KJP Plus Tahap II Desember 2023 Sudah Cair, Berapa Penggunaan Biaya Rutin Maksimal? Cek di Sini

Oleh: Nisrina Harum Lestari Jumat 08 Des 2023, 13:10 WIB
Pencairan KJP Plus Tahap II Desember 2023 dilaksanakan secara bertahap mulai dari 6 Desember 2023.

AYOJAKARTA.COM – Para siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kini bisa tersenyum bahagia karena ada kabar terbaru mengenai pencairan KJP Plus Tahap II Desember 2023.

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta akhirnya mengumumkan KJP Plus Tahap II Desember 2023 sudah cair.

Pencairan KJP Plus Tahap II Desember 2023 dilaksanakan secara bertahap mulai dari 6 Desember 2023.

“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I bulan Desember dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2023,” tulis P4OP dikutip dari akun Instagram @upt.p4op, Jumat, 8 Desember 2023.

Baca Juga: Daftar 2.406 Merchant Resmi di Jakarta yang Terima KJP Plus 2023 Lengkap dengan Alamatnya, Cek di Sini

Diketahui pada periode ini jumlah penerima bantuan KJP Plus sebanyak 576.263 peserta didik yang terbagi menjadi 226.400 siswa SD, 179.407 siswa SMP, 63.137 siswa SMA, dan 105.583 siswa SMK.

Sementara jumlah penerima KJP Plus jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebanyak 1.736 peserta didik.

Seperti pada bulan sebelumnya, dana KJP Plus yang diterima oleh peserta didik terbagi menjadi beberapa besaran.

Siswa penerima KJP Plus akan mendapatkan dana berupa biaya rutin dan biaya berkala setiap bulannya.

Baca Juga: CATAT! Tersedia 2.406 Merchant atau Toko Resmi di Seluruh Area Jakarta Untuk Belanja Dana KJP Plus, Link Daftarnya Klik di Sini

Selain itu, siswa SD hingga SMA/SMK yang bersekolah di sekolah swasta akan mendapatkan tambahan SPP per bulannya.

Lalu apakah ada ketentuan maksimal batas penggunaan biaya rutin?

Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulan.

Sisa biaya rutin dan biaya berkala bisa digunakan dan dimanfaatkan secara non tunai untuk membeli kebutuhan siswa.

Baca Juga: Mohon Maaf! Pencairan KJP Plus Desember 2023 Tak Bisa Diambil Semuanya, Segini Nominal yang Bisa Ditarik Tunai

Siswa bisa membelanjakan dana yang didapat di merchant yang sudah bekerjasama dengan Bank DKI.

Setidaknya ada lebih dari dua ribu merchant atau toko yang sudah bekerja dengan Bank DKI di seluruh area Jakarta.

Untuk mengetahui lokasi merchant resmi KJP Plus, klik di sini.

Demikian informasi mengenai pencairan KJP Plus Tahap II Desember 2023.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Tedi Rukmana