Metropolitan

Kenapa Masih Ada Siswa yang Belum Menerima Dana KJP Plus November 2023? Ini Penyebab dan Solusinya

Oleh: Linda Wati Selasa 05 Des 2023, 09:45 WIB
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II 2023 telah mulai dicairkan per 28 November kemarin.

AYOJAKARTA.COM — Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II 2023 telah mulai dicairkan per 28 November kemarin.

Meski begitu, masih ada siswa yang masih belum menerima dana KJP Plus November 2023, kira-kira apa penyebabnya?

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube EKA NUR ARIPIN, sedikitnya ada dua penyebab siswa belum menerima dana KJP Plus November 2023.

Adapun alasan mengapa masih ada siswa yang belum mendapatkan dana bantuan tersebut bisa saja karena sudah terblokir.

Baca Juga: KJP Plus November Sudah Cair tapi Masih Ada Siswa yang Belum Dapat, Ini Dua Penyebab dan Cara Mengatasinya

Penyebab pertama siswa belum menerima bantuan tersebut yakni kemungkinan terblokir, akibat melakukan kesalahan-kesalahan atau melakukan hal-hal yang dilanggar sebagai penerima KJP.

Selain karena melakukan pelanggaran, penyebab terblokir atau diputus juga bisa karena tidak terdaftar di DTKS.

Jika kasusnya tidak terdaftar dalam DTKS, maka siswa yang bersangkutan dapat kembali mendaftar DTKS pada awal tahun 2024.

Namun, meski sudah mendaftar di DTKS, siswa tidak akan langsung lolos dan menerima dana tetapi biasanya harus menunggu hingga satu tahun seperti kasus-kasus sebelumnya.

Baca Juga: UPDATE! KJP Plus Desember 2023 Cair Sebelum Tanggal 10, Ini Alasannya

Kemudian penyebab lainnya, yakni kemungkinan ada perbedaan pada nama kode wali QQ yang diinput dengan data di bank.

Misalnya saja sebelumnya, QQ-nya itu adalah nama bapaknya, namun ketika mengisi verifikasi formulir yang ditulis adalah nama ibunya.

Sementara data yang ada di bank masih tertulis nama bapaknya, jika yang diajukan adalah nama ibu berati perlu ada konfirmasi.

Kemudian, jika kamu merasa tidak terputus dan terdaftar di DTKS namun dana belum masuk ke rekening, maka silahkan tunggu tiga sampai empat minggu ke depan.

Baca Juga: Dana KJP Plus Apa Bisa untuk Beli Laptop? Intip Ketentuan Penggunaan Biaya Berkala di Sini

Jika sampai akhir Desember tidak masuk juga, maka minta surat pengantar dari sekolah lalu bawa ke P4OP.

Untuk diketahui, sejak tahun 2022 penerima KJP harus terdata dalam DTKS. Untuk itu, sebaiknya pastika terlebih dahulu apakah kamu tercatat sebagai penerima atau bukan melalui website resmi.***

Reporter Linda Wati
Editor Tedi Rukmana