Metropolitan

KJP Plus November 2023 Sudah Cair Gelombang I, Intip Besaran Dana yang Diterima dan Ketentuan Baru Soal Biaya Rutin

Oleh: Dyah Arum Ratri Minggu 03 Des 2023, 19:04 WIB
Di pencairan KJP Plus November 2023 gelombang pertama ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan ada sebanyak 576.263 peserta didik.

AYOJAKARTA.COM – Para penerima bantuan sosial KJP Plus Tahap II November 2023 akhirnya kini bisa tersenyum lebar.

Pasalnya, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023.

Setelah sebelumnya warga DKI Jakarta utamanya yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus merasa risau lantaran pencairan KJP Plus sangat terlambat.

Jika di tahap sebelumnya pencairan dilakukan pada awal bulan, namun pada KJP Plus Tahap II Tahun 2023 ini pencairannya dinilai sangat terlambat.

Namun akhirnya pihak Dinas Pendidikan mengumumkan secara resmi melalui laman Instagram pribadi mereka @disdikdki bahwa pencairan sudah mulai dilakukan.

Hanya saja penerima perlu mengetahui bahwa proses pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2023 ini dilakukan secara bertahap.

Sementara diinformasikan oleh pihak Dinas Pendidikan, pencairan KJP Plus November 2023 baru dilaksanakan pada gelombang 1.

“PENGUMUMAN Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan November Gelombang I akan dilaksanakan mulai 28 November 2023,” keterangan yang ditulis dalam unggahan @disdikdki.

Baca Juga: Mulai Cair! Ini Dia Besaran Dana KJP Plus yang Diterima oleh Penerima di Bulan November 2023

Di pencairan KJP Plus November 2023 gelombang pertama ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan ada sebanyak 576.263 peserta didik.

“Jumlah Penerima 576.263 peserta didik,” keterangan lanjutan.

Mengenai besaran dana bantuan KJP Plus Tahap II November 2023 yang akan diterima oleh penerima adalah sebagai berikut.

- Jenjang SD/MI

· Biaya Rutin : Rp135.000 per bulan

· Biaya Berkala : Rp115.000 per bulan

· Tambahan SPP Untuk Swasta : Rp130.000 per bulan

· Jumlah Penerima : 226.400 peserta didik

- Jenjang SMP/MTs

· Biaya Rutin : Rp185.000 per bulan

· Biaya Berkala : Rp115.000 per bulan

· Tambahan SPP Untuk Swasta : Rp170.000 per bulan

· Jumlah Penerima : 179.407 peserta didik

- Jenjang SMA/MA

· Biaya Rutin : Rp235.000 per bulan

· Biaya Berkala : Rp185.000 per bulan

· Tambahan SPP Untuk Swasta : Rp290.000 per bulan

· Jumlah Penerima : 63.137 peserta didik

- Jenjang SMK

· Biaya Rutin : Rp235.000 per bulan

· Biaya Berkala : Rp215.000 per bulan

· Tambahan SPP Untuk Swasta : Rp240.000 per bulan

· Jumlah Penerima : 105.583 peserta didik

- Jenjang PKBM

· Biaya Rutin : Rp185.000 per bulan

· Biaya Berkala : Rp115.000 per bulan

· Tambahan SPP Untuk Swasta : -

· Jumlah Penerima : 1.736 peserta didik

Perlu diketahui juga bahwa ada ketentuan terkait penggunaan biaya rutin yang harus diketahui oleh para penerima.

Dimana penerima hanya bisa menggunakan biaya rutin maksimal secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan.

Baca Juga: KJP Plus November 2023 Kapan Cair? Akhirnya Disdik DKI Jakarta Beri Jawaban

Kemudian untuk sisa dari biaya rutin dan biaya berkala bisa digunakan secara non tunai setiap bulannya dengan tujuan pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Aris Abdulsalam