AYOJAKARTA.COM – Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus adalah program yang diadakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kartu KJP Plus ini untuk bantuan atau jaminan biaya pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tidak semua peserta didik bisa menjadi penerima dari bantuan ini karena dikhususkan untuk siswa-siswi dari berbagai jenjang pendidikan yang tergolong tidak mampu di Jakarta.
Program ini telah berjalan dan bertujuan untuk menjamin pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi penerimanya yaitu warga DKI Jakarta yang tidak mampu.
Belum lama ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta merilis pengumuman di Instagram @disdikdki terkait besaran dana KJP Plus yang cair di bulan November mulai tanggal 28.
Baca Juga: KJP Plus November 2023 Kapan Cair? Akhirnya Disdik DKI Jakarta Beri Jawaban
Berapa besaran dana yang diterima oleh penerima KJP Plus Tahap II 2023 bulan November?
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @disdikdki, berikut informasi selengkapnya mengenai besaran dana yang diterima oleh penerima KJP Plus bulan November 2023:
1. Jenjang SD/MI
Jenjang pendidikan dasar yaitu SD/MI akan menerima 3 biaya yang berbeda yaitu biaya rutin, berkala, dan tambahan SPP.
Ada sebanyak 226.400 peserta didik di jenjang ini yang menjadi penerima dari KJP Plus.
Biaya rutin besaran dananya adalah 135.000 rupiah, biaya berkala sebanyak 115.000 rupiah, dan tambahan SPP untuk Swasta per bulannya sebesar 130.000 rupiah.
2. Jenjang SMP/MTs
Jenjang pendidikan menengah yaitu SMP/MTs akan menerima biaya seperti jenjang pendidikan dasar dengan besaran yang berbeda.
Ada sebanyak 179.407 peserta didik di jenjang ini yang menerima biaya KJP Plus.
Biaya rutin besaran dananya adalah 185.000 rupiah, biaya berkala sama seperti jenjang SD/MI, sedangkan biaya tambahan SPP untuk Swasta per bulannya yaitu 170.000 rupiah.
3. Jenjang SMA/MA
Jenjang pendidikan SMA/MA memiliki 3 biaya yang akan diterima dan cukup besar besaran dananya.
Ada sebanyak 63.137 peserta didik yang menjadi penerima biaya KJP Plus di jenjang ini.
Besaran dana yang diterima adalah biaya rutin sebesar 235.000 rupiah, biaya berkala 185.000 rupiah, dan tambahan SPP untuk Swasta per bulan 290.000 rupiah.
4. SMK
Jenjang SMK berbeda dari SMA/MA dalam biaya berkala dan tambahan SPP yang diterima.
Selain itu, jumlah peserta didik yang menerima bantuan KJP Plus di SMK adalah 105.583 orang.
Besaran dana yang diterima peserta didik jenjang SMK di KJP Plus yaitu biaya rutin sebesar 235.000 rupiah, biaya berkala 215.000 rupiah, dan tambahan SPP untuk swasta per bulan 240.000 rupiah.
5. PKBM
PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) menerima 2 jenis biaya di KJP Plus.
Jumlah penerima bantuan KJP Plus di PKBM adalah sebanyak 1.736 peserta didik. Besaran dana yang diterima adalah biaya rutin 185.000 rupiah dan biaya berkala 115.000 rupiah.
Itulah besaran dana KJP Plus yang diterima oleh penerima di bulan November 2023.