Metropolitan

Informasi Terkini Soal Pencairan KJP Plus November 2023

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Kamis 30 Nov 2023, 08:10 WIB
Informasi Terkini Soal Pencairan KJP Plus November 2023

AYOJAKARTA.COM -- Satu hari menjelang Desember 2023, siswa penerima KJP Plus masih belum mendapatkan informasi pencairan dana KJP Plus November 2023..

Berdasarkan data pencairan bulan-bulan sebelumnya, sejak Januari hingga Oktober 2023, pencairan KJP Plus biasanya dilakukan pada hari Rabu di minggu pertama.

Namun, bisa juga pencairan KJP Plus November dilakukan pada akhir bulan.

Hal ini seperti yang pernah dilakukan pada pencairan KJP tahap 1 bulan Mei, dimana pencairan dilakukan pada hari Selasa, 30 Mei 2023 atau satu hari sebelum pergantian bulan.

Baca Juga: Kampanye Pertama di Tanah Merah, Anies Baswedan Disambut Spanduk: AMIN Hanya Punya Doa Tak Punya Paman di MK

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023

Sebenarnya, rangkaian kegiatan, mulai dari pemadanan data hingga penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur, seharusnya sudah selesai pada akhir Oktober 2023.

Namun, melihat dari keterlambatan yang terjadi, maka pencairan dana KJP Plus November 2023 diprediksi akan mundur hingga akhir bulan.

Proses pencairan dimulai dari verifikasi data penerima, kemudian dilanjutkan dengan proses transfer dana ke rekening penerima. Pada umumnya, proses pencairan KJP Plus membutuhkan waktu sekitar dua minggu.

Penerima KJP Plus dapat mengecek status pencairannya melalui laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau melalui aplikasi KJP Plus.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau kepada penerima KJP Plus untuk selalu mengecek status pencairannya. Selain itu, penerima juga diminta untuk segera melakukan pencairan dana KJP Plus setelah dana tersebut dicairkan.

Mengenai besaran dana KJP Plus disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima, dengan data sebagai berikut:

SD/MI
Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 ribu/bulan

Baca Juga: Tipe Golongan Darah Ini Selalu Bawa Keberuntungan dan Hoki, Apakah Kamu Termasuk?

SMP/MTs
Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

SMA/MA
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

SMK
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

PKBM
Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan

Sebagai catatan tambahan, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Baca Juga: 7 Tanda Kamu Tidak Dicintai Orang di Sekitarmu, Yuk Kenali Ciri-cirinya

Berdasarkan informasi yang tersedia, pencairan KJP Plus November 2023 diprediksi akan mundur hingga akhir bulan. Namun, hal ini masih belum pasti dan dapat berubah sewaktu-waktu. Penerima KJP Plus dapat mengecek status pencairannya secara berkala melalui laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau melalui aplikasi KJP Plus.

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil