Metropolitan

Cek di Sini, Inilah Tiga Penyebab Utama Bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus Mendadak Berhenti

Oleh: Karseno AJ Rabu 29 Nov 2023, 13:20 WIB
Cek di Sini, Inilah Tiga Penyebab Utama Bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus Mendadak Berhenti (IG @kjp_info)

AYOJAKARTA.COMKartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan bagi siswa dengan kategori tertentu.

Dengan adanya program Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus, setiap siswa diharapkan memiliki peningkatan kualitas dalam bidang pendidikan.

Meski bersifat bantuan, tidak setiap peserta didik dan warga Jakarta berhak untuk mendapatkan Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Sudah Cair Mulai 28 November, Segini Besarannya

Selain karena bersifat terbatas, kepesertaan sebagai pemegang atau pemilik KJP Plus juga terus mengalami pemutakhiran atau update sistem.

Dampak adanya pemutakhiran tersebut, tidak jarang calon peserta program KJP Plus mengalami kebimbangan karena kepesertaannya terputus atau mendadak berhenti.

Karena itu, penting bagi keluarga penerima manfaat atau peserta didik pemegang KJP Plus mengetahui penyebab hilangnya kepesertaan.

Baca Juga: Saksi Ahli MN dan CH Diduga Rekayasa CCTV Kasus Jessica Wongso, Rismon Sianipar Ungkap Motif Tersembunyi

Berdasarkan aturan yang ditetapkan pemerintah provinsi DKI Jakarta, terdapat tiga alasan atau penyebab berhentinya bantuan program KJP Plus.

Dirangkum dari kanal Youtube Eka Nur Aripin, berikut ini merupakan kategori atau penyebab terhentinya bantuan pendidikan KJP Plus.

Penyebab atau alasan pertama yang menyebabkan siswa atau peserta didik tidak lagi mendapatkan bantuan KJP Plus adalah karena sudah dinyatakan lulus.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan Bintang, Pensil, dan Cangkir yang Tersembunyi pada Gambar Ini, Waktumu Hanya 15 Detik!

Nama peserta didik yang telah dinyatakan lulus dari sekolah, secara otomatis akan terhapus oleh sistem penerima KJP Plus.

Salah satu alasan yang menjadi ketentuan sebagai penerima KJP Plus adalah tercatat sebagai siswa aktif di satuan pendidikan baik negeri atau swasta di wilayah Jakarta.

Selain tidak tercatat sebagai penerima bantuan pendidikan, kelulusan juga berdampak pada akses mendapatkan bantuan pangan murah yang menjadi nilai Plus KJP.

Penyebab kedua terhambat atau berhentinya bantuan KJP Plus adalah nama peserta didik termasuk ke dalam daftar blokir di sistem KJP.

Baca Juga: 5 Tanda Wanita Diam-diam Suka Sama Kamu, tapi Gengsi Buat Ungkapin Duluan

Penyebab adanya pemblokiran bantuan bisa disebabkan karena terindikasi menggadai KJP Plus ke pihak ketiga.

Selain menggadai, penyebab dihentikannya bantuan juga bisa dikarenakan siswa atau keluarga penerima manfaat melakukan pelanggaran atau tidak mengindahkan ketentuan.

KJP Plus merupakan program yang dikhususkan untuk bidang pendidikan, sehingga menyalahi ketentuan bisa berdampak penghentian bantuan.

Kategori ketiga yang menjadi penyebab tidak diterimanya bantuan KJP Plus adalah karena nama peserta didik tidak terdaftar di dalam DTKS.

Baca Juga: Alhamdulillah! Hampir Seluruh Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Rabu, 29 November 2023 Diguyur Hujan

Selain karena tidak lagi terdaftar di dalam DTKS, terhapusnya bantuan KJP Plus juga bisa diakibatkan adanya perubahan di tingkat Kelurahan.

Penyebab dalam kategori ketiga ini, penerima KJP Plus memiliki kesempatan untuk menyanggah dan mengulangi proses atau tidak langsung menjadi penerima KJP Plus. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Hengky Sulaksono