Metropolitan

Miris, Gaji Guru Honorer di SMPN 98 Jaksel Sengaja Tidak Dibayarkan Pihak Sekolah Selama 2 Tahun

Oleh: Sidiqqi Al Isyan Selasa 28 Nov 2023, 12:23 WIB
Ilustrasi guru.

AYOJAKARTA.COM – Gaji seorang guru dengan status tenaga honorer diduga tidak dibayarkan oleh pihak sekolah.

Adapun seorang guru honorer tersebut mengajar sebagai guru agama Kristen di SMPN 98, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Guru honorer yang berinisial DB tersebut telah bernasib miris lantaran honornya selama ini tidak pernah dibayarkan oleh pihak sekolah.

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) mengungkapkan data terkait soal sejumlah kasus honor guru yang bermasalah dan nominal kecil yang dialami para guru agama Kristen di Jakarta.

Baca Juga: Sangat Miris! Guru Honorer di Jakarta Timur Hanya Digaji Rp300 Ribu, padahal di Perjanjian Rp9 Juta

Abraham Pellokila sebagai Ketua Forgupaki menyebutkan para guru tersebut hanya menerima upah yang dikumpulkan atau saweran dari para orang tua siswa.

Diketahui DB sudah mengajar di SMPN 98 tersebut selama dua tahun dan jumlah jam mengajarnya diketahui mencapai 20 jam per bulannya.

"Tidak dibayar honornya, dibayar pakai saweran orang tua murid," ungkap Abraham Pellokila, dikutip dari Suara.com.

Dikarenakan sumber honornya dari para saweran orang tua siswa, nominal upah yang diterima DB tidak menentu, kadang dalam satu bulan tersebut tidak menerima bayaran sepeserpun.

Baca Juga: Memperingati Hari Guru Nasional Jokowi Unggah Poster di Akun Instagram, Ini Maknanya!

Sebelum kasus ini, Juga diketahui bahwa Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengungkapkan ada guru dengan status honorer yang menerima upah sebesar Rp300 ribu perbulannya.

Padahal, sesuai dengan perjanjian dan telah ditandatangani kwitansi, penerimaan upah guru tersebut adalah sebesar Rp9 juta.

Diketahui bahwa guru yang bersangkutan tersebut juga mengajar sebagai guru agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam hal ini, karena adanya laporan, maka Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo telah menindaklanjuti terkait kasus Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Malaka Jaya 10 tersebut yang diduga telah memotong gaji guru honorer.

Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng! Timnas AMIN Rangkul Semua Elemen, Kubu Anies Baswedan: Buruh, Guru, Kiai, Milenial…

"Sudah proses. Disdik sudah memanggil kepala sekolah," ucap Purwosusilo yang dikonfirmasi pada hari Senin, 27 November 2023.

Purwosusilo juga mengungkapkan akan menentukan nasib pihak sekolah tersebut jika memang benar terbukti memotong gaji honorer, dan dipastikan sanksi yang diberikan akan berat.***

Reporter Sidiqqi Al Isyan
Editor Tedi Rukmana