Metropolitan

Awas! Ini 23 Larangan yang Bisa Bikin KJP Plus Dicabut, Jangan sampai Melanggar

Oleh: Nisrina Harum Lestari Senin 27 Nov 2023, 14:02 WIB
KJP Plus.

AYOJAKARTA.COM – Memasuki penghujung bulan November, masyarakat DKI Jakarta masih menanti kabar pencairan KJP Plus.

Sejak awal bulan lalu, belum ada kepastian kapan dana KJP Plus November 2023 akan mulai dicairkan.

KJP Plus adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada warga DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Dana KJP Plus bisa dimanfaatkan oleh siswa penerima untuk menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: KABAR BAIK! Pj Gubernur Heru Budi Sudah Tandatangani Draft Keputusan, KJP Plus November 2023 Bakal Cair Sore Ini?

Siswa bisa menggunakan dana KJP Plus untuk keperluan sekolah seperti membeli alat tulis, seragam, hingga membayar SPP.

Namun, ada 23 hal yang menjadi larangan dan harus dipatuhi oleh siswa penerima KJP Plus.

Pemerintah telah menetapkan larangan penerima KJP Plus dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Apabila dilanggar, maka siswa akan diberikan sanksi berupa penarikan dana dan penghentian KJP Plus.

Baca Juga: Hore! Ada Titik Terang Kapan Pencairan KJP Plus November 2023, Benarkah Sore Ini?

Berikut adalah larangan penerima KJP Plus yang dikutip dari akun Instagram @upt.p4op:

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang sudah diatur dalam Pergub

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

5. Terlibat dalam perundungan/kekerasan

6. Terlibat tawuran

7. Terlibat geng motor/geng sekolah

8. Minum minuman keras/beralkohol

9. Terlibat pencurian

10. Melakukan pemerasan/pemalakan/penjambretan

11. Terlibat perkelahian

12. Terlibat penipuan

13. Terlibat mencontek massal

14. Membocorkan soal atau kunci jawaban

15. Terlibat pornografi

16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring

17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan

18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam sebulan

19. Sering terlambat di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan

20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan atau buku tabungan kepada pihak manapun dalam bentuk apapun

21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan

22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan ke pihak manapun

23. Melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib/peraturan sekolah

Baca Juga: 4 Hari Lagi Menuju Desember, Apakah KJP Plus November 2023 Sudah Cair?

Demikian informasi mengenai larangan penerima KJP Plus.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Tedi Rukmana