AYOJAKARTA.COM — Informasi terkait kapan pencairan KJP Plus November 2023 masih terus dipertanyakan oleh para peserta didik di wilayah DKI Jakarta.
Pasalnya, bantuan KJP Plus yang selalu cair di awal bulan, hingga hari ini, Rabu, 22 November 2023 masih saja belum dicairkan.
Tentu saja ini membuat para peserta didik bahkan orang tua mereka terus menanyakan kemana dana bantuan KJP Plus yang seharusnya mereka terima itu.
Sementara itu, ramai beredar bahwa KJP Plus akan dicairkan mulai tanggal 20 November 2023.
Lantas karena kemarin tanggal 20 November belum juga cair, apakah KJP Plus November 2023 akan cair besok?
Melansir dari akun resmi media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta, rupanya terdapat informasi yang menjawab pertanyaan kapan pencairan KJP Plus dilakukan.
Dari informasi yang disampaikan pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta tersebut, pihaknya mengungkapkan saat ini sedang dilakukan pendataan terkait penetapan calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023.
Hal itulah yang rupanya menjadi alasan mengapa KJP Plus November 2023 belum juga cair, karena menunggu pengumuman resmi soal penetapan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 yang akan mulai dicairkan bulan ini.
Baca Juga: KJP Plus Bisa untuk Apa Saja? Begini Penggunaan Dana Bantuan Selama Kondisi Normal
Sayangnya, meski menyampaikan alasan mengapa ada keterlambatan pencairan KJP Plus, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menyebutkan kapan waktu pelaksanaan pencairan dilakukan.
Meski demikian, jika melihat tahapan proses pendataan yang telah memasuki tahap penetapan melalui keputusan gubernur, bisa diperkirakan bahwa pencairan KJP Plus tidak akan lama lagi.
Bagi para siswa penerima KJP Plus sebaiknya juga mengetahui berapa besaran nominal bantuan yang akan diterima.
Banyak kabar yang menyebut bahwa nominal bantuan ada perubahan. Lantas benarkah demikian?
Baca Juga: KJP Plus Tahap II Belum Cair, Apakah Nominalnya Tetap Sama? Cek di Sini
Mari simak berapa besaran bantuan KJP Plus yang akan diterima oleh peserta didik:
1. SD/MI
Biaya Personal: Rp250.000
Bantuan SPP per bulan bagi sekolah swasta: Rp130.000
2. SMP/MTs/SMPLB
Biaya Personal: Rp300.000
Bantuan SPP per bulan bagi sekolah swasta: Rp170.000
3. SMA/MA/SMALB
Biaya Personal: Rp420.000
Bantuan SPP per bulan bagi sekolah swasta: Rp290.000
4. SMK
Biaya Personal: Rp450.000
Bantuan SPP per bulan bagi sekolah swasta: Rp240.000
5. PKBM (Paket Kegiatan Belajar Mengajar/ Paket A/B/C)
Biaya Personal: Rp300.000
6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
Biaya Personal: Rp1.800.000/semester
Itulah informasi mengenai pencairan KJP Plus beserta jumlah besaran bantuan yang diterima.***