Metropolitan

Siapa Saja Penerima KJP? Cek KJP Plus 2023 Tahap 2 yang akan Dicairkan Bulan November untuk 681.508 Siswa

Oleh: Linda Wati Sabtu 18 Nov 2023, 12:58 WIB
Ilustrasi pencairan KJP Plus November 2023.

AYOJAKARTA.COM — Siapa saja penerima KJP? Penting untuk mengecek KJP Plus 2023 tahap 2 yang akan dicairkan bulan November ini.

Bulan November ini akan menjadi pencairan bulan pertama untuk program KJP Plus tahap 2 bagi siswa SD hingga Lembaga Kursus Pelatihan.

Sehingga tak heran banyak masyarakat khususnya warga DKI Jakarta yang mencari tahu bagaimana cek KJP Plus 2023 tahap 2.

Dalam hal ini, Dinas pendidikan telah membeberkan informasi seputar berapa besaran dana KJP Plus 2023 Tahap 2 yang nantinya akan diterima oleh penerima.

Baca Juga: Situs KJP DKI Jakarta Error, November Sudah Cair atau Belum?

Target penerima manfaat tahun 2023 sebanyak 681.508, adapun yang menerima bantuan KJP yaitu harus memenui syarat sebagai berikut ini:

- Untuk anak usia 6-21 tahun

- Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal, non formal dan DTKS di Jakarta

- Berdomisili dan memiliki KK DKI Jakarta

Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk memeriksa daftar penerima KJP Plus 2023 tahap 2 tahun yang akan cair bulan November:

1 . Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id.

2. Kemudian klik pencairan.

3. Lalu klik Periksa Status Penerimaan KJP.

4. Selanjutnya akan ditampilkan laman cek status cair KJP Plus.

5. Silahkan cek penerima dengan cara Isi NIK siswa, pilih tahun, pilih tahap untuk verifikasi penerima bantuan KJP Plus.

6. Terakhir periksa status.

Baca Juga: Terjawab Kapan KJP Plus November 2023 Cair, Disdik DKI Jakarta Beri Bocoran Setelah Proses Ini Selesai

Besaran dana yang akan diterima penerima bantuan KJP Plus 2023 tahap 2, antara lain:

Untuk tingkat SD dan sederajat, bantuan akan diberikan sebesar Rp250,000 per bulan, dengan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp130,000 per bulan.

Untuk tingkat SMP dan sederajat, bantuan akan diberikan sebesar Rp300,000 per bulan, dengan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp170,000 per bulan

Untuk tingkat SMA/MA, bantuan akan diberikan sebesar Rp420,000 per bulan, dengab tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp290,000 per bulan. 

Untuk tingkat SMK, bantuan akan diberikan sebesar Rp450,000 per bulan, dengan tambahan SPP swasta sebesar Rp240,000 per bulan. 

Untuk PKBM diberikan sebesar Rp300,000 per bulan. 

Untuk Lembaga Kursus Pelatihan diberikan sebesar Rp1,800,000 per semester. 

Itu dia cara mengecek status penerima KJP Plus 2023 tahap2 yang rencananya akan dicairkan bulan November ini.***

Reporter Linda Wati
Editor Tedi Rukmana