AYOJAKARTA.COM – Bagi penerima manfaat jaminan pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus, undangan pemanggilan menjadi hal paling dinantikan.
Sebab dengan telah adanya undangan, maka penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar Plus sudah dipastikan akan mendapat bantuan biaya pendidikan.
Namun demikian, tidak selamanya penerima manfaat yang telah tercantum di website resmi langsung menerima undangan Kartu Jakarta Pintar Plus.
Rentang waktu yang belum bisa dipastikan ini, membuat calon penerima manfaat mempertanyakan mekanisme penetapan KJP Plus.
Biasanya, rentang waktu antara hasil penetapan yang sudah diumumkan dengan pendistribusian undangan memerlukan waktu satu hingga enam bulan.
Meski demikian tidak menutup kemungkinan bahwa pendistribusian undangan bagi penerima KJP Plus di periode selanjutnya akan lebih cepat.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak sekolah dengan penerima manfaat KJP Plus, peran aktif penerima manfaat juga dibutuhkan.
Caranya adalah dengan aktif mencari informasi terkait dengan jadwal pendistribusian undangan, baik melalui pihak sekolah ataupun halaman resmi.
Baca Juga: Hati-hati! Inilah 23 Larangan yang Mengakibatkan KJP Plus Dicabut Pemprov DKI Jakarta
Sementara bagi penerima manfaat KJP Plus yang telah menikmati bantuan biaya pendidikan juga perlu berperan aktif dalam menjaga kelengkapan KJP Plus.
Setelah mendapat undangan, penerima manfaat KJP Plus biasanya akan mendapatkan buku tabungan serta kartu ATM bercorak khusus.
Agar catatan transaksi yang dilakukan dalam penggunaan KJP Plus, penerima manfaat sebaiknya melakukan pencetakan transaksi melalui buku tabungan.
Bukan sebagaimana biasa dilakukan oleh sebagian orang yang hanya menyimpan Kartu ATM dan mengabaikan buku tabungan.
Bagi calon penerima manfaat KJP Plus, undangan biasanya diberikan sebanyak tiga kali sejak ditetapkan sebagai calon penerima.
Calon penerima manfaat yang mangkir atau mengabaikan pemanggilan undangan hingga tiga kali, maka berpotensi besar untuk tidak mengalami pemanggilan.
Untuk menyiasati hal tersebut, calon penerima manfaat KJP Plus perlu melakukan sejumlah tahapan agar bisa kembali mendapatkan bantuan.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan tangkapan layar berisi informasi atau keterangan terkait hasil pengajuan KJP Plus.
Selanjutnya adalah dengan memberikan keterangan yang berisi informasi terkait alasan ketidakhadiran saat dilakukan pemanggilan.
Baca Juga: 2 Pertanda KJP Plus November 2023 Sudah Cair untuk SD, SMP dan SMA
Berikutnya meminta surat keterangan dari pihak sekolah penerima manfaat untuk selanjutnya dilaporkan ke Petugas P4OP.
Nantinya, Petugas P4OP akan memberikan saran atau cara menyelesaikan persoalan yang perlu dilakukan oleh penerima manfaat KJP Plus.
Demikian cara seperti dirangkum Ayojakarta pada Jumat, 17 November 2023, dari kanal Youtube Eka Nur Aripin.