AYOJAKARTA.COM – Keterlambatan pencairan dana bantuan KJP Plus November 2023 mulai membuat warga DKI Jakarta menjadi risau.
Pasalnya, keterlambatan pencairan dana bantuan KJP Plus tahap 2 ini dinilai cukup lama dan tak kunjung ada informasinya.
Mengingat, pencairan KJP Plus tahap-tahap sebelumnya selalu dilakukan pada awal bulan rentang tanggal 8 hingga 10 di bulan terkait.
Namunm hingga saat ini yang sudah masuk ke pertengahan bulan lebih, tidak juga ada informasi kapan dana bantuan KJP Plus tahap 2 Tahun 2023 akan disalurkan.
Baca Juga: Benarkah KJP Plus November 2023 Sudah Akan Cair? Inilah Jawabannya!
Lantas, apakah sebenarnya penyebab dana bantuan KJP Plus tahap 2 atau November 2023 ini tak kunjung cair?
Akun Instagram resmi @disdikdki memberikan penjelasan soal penyebab terlambatnya pencairan KJP Plus November 2023.
Dalam keterangannya, akun Instagram @disdikdki mengatakan jika penyebab keterlambatan pencairan KJP Plus November 2023 lantaran hingga saat ini masih dalam proses penetapan.
“Terkait dengan KJP Plus & KJMU Tahap II Tahun 2023 saat ini sedang dalam proses penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur. Mohon ditunggu ya,” keterangan yang ditulis admin Instagram @disdikdki, dikutip pada Jumat, 17 November 2023.
Baca Juga: KJP Plus November 2023 Disebut Masih Proses Penetapan, Lalu Kapan Cair? Begini Cara Mengeceknya
Kemudian menjawab pertanyaan kenapa proses penetapan penerimaan KJP Plus November 2023 memerlukan waktu lebih lama, kemungkinan besar dikarenakan hal ini.
Jadi pada tahap 1 Tahun 2023 lalu Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menemukan sebanyak 75 ribu siswa yang ternyata tidak layak menerima Kartu Jakarta Pintar.
Temuan itu sendiri berdasarkan Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari ditambah per November 2022, yang mana rata-rata penerima KJP Plus yang tidak layak berasal dari usia 6 hingga 21 tahun.
Soal temuan banyaknya data penerima KJP Plus yang ternyata tidak layak tersebut dikonfirmasi oleh Purwosusilo selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI.
Baca Juga: KJP Plus November Kemungkinan Cair Akhir Bulan? Pernah Terjadi di Bulan Mei
“Setelah dilakukan uji kelayakan dan verifikasi, hasilnya adalah 75.497 siswa tidak layak,” terang Purwosusilo, dikutip dari Republika.co.id.
“Karena alamatnya ada yang blank (kosong) sebanyak 36 siswa, alamat tidak ditemukan sebanyak 22.024 siswa,” lanjutnya.
Ditemukan juga data siswa yang ternyata anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 1.219 siswa, mempunyai mobil sebanyak 21.462 siswa, punya NJOP di atas Rp 1 miliar sebanyak 1.244 siswa, anak keluarga mampu sebanyak 16.371 siswa. Meninggal dunia ada 406 siswa, dan pindah ke luar DKI Jakarta sebanyak 11.867 siswa.
"Tidak padan dengan data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 862 siswa, dan tidak dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) sebanyak 6 siswa," ujar Purwosusilo.***