AYOJAKARTA.COM - Salah satu penyebab warga DKI Jakarta tidak menerima atau tidak berhak mendapatkan dana bantuan dari KJP plus adalah karena status DTKS-nya.
Dikutip dari channel YouTube EKA NUR ARIPIN, status DTKS yang sudah ditetapkan itu yang berhak menerima KJP plus.
Sementara yang belum KJP adalah status DTKS-nya masih dalam musyawarah kelurahan, belum terdaftar, atau masih dalam proses pendaftaran.
Lalu apa yang menyebabkan warga Jakarta tidak diterima status DTKS-nya?
Berikut adalah tujuh status DTKS warga Jakarta yang di-blacklist untuk menerima KJP Plus.
Status pertama adalah memiliki mobil. Kriteria ini berdasarkan hasil survei pendamping sosial yang turun ke lapangan. Jika ditemukan siswa atau keluarganya memiliki mobil, maka siswa tersebut tidak akan diloloskan.
Status kedua adalah memiliki NJOP rumah di atas Rp1 miliar. Kriteria ini juga berdasarkan hasil survei pendamping sosial.
Status ketiga adalah mampu. Kriteria ini berdasarkan penilaian warga setempat. Jika warga setempat menilai siswa tersebut mampu, maka siswa tersebut tidak akan diloloskan.
Status keempat adalah PNS atau Polri. Kriteria ini juga sudah jelas.
Baca Juga: KJP Plus Akan Dihentikan untuk Tiga Kategori Siswa Ini di Bulan November, Cek Apakah Kamu Termasuk?
Status kelima adalah alamat tidak ditemukan atau pindah luar DKI. Kriteria ini biasanya terjadi pada siswa yang nomaden atau dia pindah tanpa memberitahukan kepada RT dan RW setempat. Jika pada saat musyawarah kelurahan, alamat siswa tidak ditemukan atau siswa telah pindah luar DKI, maka siswa tersebut tidak akan diloloskan.
Status keenam adalah data tidak padan sistem atau data kelurahan tidak lengkap. Kriteria ini biasanya terjadi karena kesalahan input data. Jika data siswa tidak padan sistem atau data kelurahan tidak lengkap, maka siswa tersebut tidak akan diloloskan.
Status ketujuh adalah meninggal dunia. Kriteria ini juga sudah jelas.
Namun jika seorang warga merasa sudah mendaftar KJP plus dan tetap belum menerimanya, silakan menghubungi petugas KJP terdekat dengan menyerahkan bukti-buktinya. Ada kemungkinan dia tidak menerima karena datanya sedang diproses atau memang tidak berhak sama sekali.
Lalu bagaimana juga dengan warga yang sudah mendaftar KJP plus tahun 2022, apakah perlu mendaftar lagi. Jawabannya tidak perlu, sepanjang DTKS-nya itu tidak mengalami perubahan.
Baca Juga: 2 Perkiraan Pencairan KJP Plus Bulan November 2023 dan Cara Mengeceknya Sudah Cair atau Belum
Cara Mengecek DTKS
Warga Jakarta dapat dengan mudah mengetahui informasi alur pendaftaran DTKS dan status kepesertaannya melalui situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta.
Untuk mengetahui informasi alur pendaftaran DTKS, warga Jakarta dapat mengakses menu pengaduan di situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta, yaitu dinsos.jakarta.go.id. Menu tersebut akan mengarahkan ke SILADU (Sistem Layanan Informasi Terpadu) dari Pusdatin Jamsos.
Di dalam SILADU, warga Jakarta dapat mengakses informasi alur pendaftaran DTKS, termasuk syarat dan dokumen yang diperlukan. Selain itu, warga Jakarta juga dapat mengecek status kepesertaannya di dalam DTKS.
Selain melalui situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta, warga Jakarta juga dapat mengakses SILADU secara langsung melalui pp.pusdatin-dinsos.jakarta.go.id.***