Metropolitan

Pencairan KJP Plus Kerap Dilakukan Pada Hari Rabu, November 2023 Sudah Cair?

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Rabu 08 Nov 2023, 15:11 WIB
Ilustrasi pencairan KJP Plus November 2023.

AYOJAKARTA.COM - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) biasanya dilakukan pada hari Rabu.

Hal ini sesuai dengan data yang diperoleh dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Operasional (UPT P4OP) DKI Jakarta.

Berdasarkan data tersebut, pencairan KJP Plus pada bulan Januari 2023 dilakukan pada tanggal 2 Januari, yang merupakan hari Selasa.

Namun, pada bulan-bulan berikutnya, pencairan KJP Plus selalu dilakukan pada hari Rabu.

Baca Juga: Dana Bantuan KJP Plus November 2023 Cair Kapan? Simak Informasi Terbaru dan Cek Status Penerima di Sini

Berikut adalah jadwal pencairan KJP Plus dari Januari hingga Oktober 2023, dikutip dari akun Instagram @upt.p4op:

Januari: 2 Januari (Selasa)

Februari: 1 Februari (Rabu)

Maret: 1 Maret (Rabu)

April: 3 April (Senin)

Mei: 30 Mei (Selasa)

Juni: 7 Juni (Rabu)

Juli: 4 Juli (Selasa)

Agustus: 9 Agustus (Rabu)

September: 6 September (Rabu)

Oktober: 4 Oktober (Rabu)

Baca Juga: KJP Plus November 2023 Sudah Cair ke Rekening? Cek Status Penerima Bantuan Tahap 2 di Sini

Pencairan KJP Plus dilakukan secara bertahap per wilayah. Pada umumnya, pencairan KJP Plus dilakukan selama dua minggu.

Untuk mengecek status pencairan KJP Plus, penerima dapat mengakses laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau melalui aplikasi KJP Plus.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau kepada penerima KJP Plus untuk selalu mengecek status pencairannya.

Selain itu, penerima juga diminta untuk segera melakukan pencairan dana KJP Plus setelah dana tersebut dicairkan.

Baca Juga: Jadwal Cair KJP Plus November 2023: Pencairan Bertahap untuk SD, SMP dan SMA, Cek Tanggal Segini Ya!

Besaran Dana KJP Plus

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada siswa sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Dana KJP Plus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti biaya sekolah, biaya transportasi, dan biaya perlengkapan sekolah.

Besaran dana KJP Plus disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima.

1. SD/MI

Biaya Rutin: Rp135 ribu/bulan

Biaya Berkala: Rp115 ribu/bulan

Total Besaran Dana: Rp250 ribu/bulan

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp130 bulan

2. SMP/MTs

Biaya Rutin: Rp185 ribu/bulan

Biaya Berkala: Rp170 ribu/bulan

Total Besaran Dana: Rp300 ribu/bulan

Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp170 ribu/bulan

3. SMA/MA

Biaya Rutin: Rp235 ribu/bulan

Biaya Berkala: Rp185 ribu/bulan

Total Besaran Dana: Rp420 ribu/bulan

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp290 ribu/bulan

4. SMK

Biaya Rutin: Rp235 ribu/bulan

Biaya Berkala: Rp215 ribu/bulan

Total Besaran Dana: Rp450 ribu/bulan

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp240 ribu/bulan

5. PKBM

Biaya Rutin: Rp185 ribu/bulan

Biaya Berkala: Rp115 ribu/bulan

Total Besaran Dana: Rp300 ribu/bulan

Baca Juga: Cair Awal Bulan? Ini Prediksi Tanggal Pencairan KJP Plus November 2023 Serta Besaran Dana untuk SD-SMP-SMA/K

Sebagai catatan tambahan, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp100 ribu setiap bulannya.

Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Tedi Rukmana