AYOJAKARTA.COM - Heru Budi Hartono, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menjual saham yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI di PT Delta Djakarta. Hal ini berbeda dengan kebijakan pendahulunya, Anies Baswedan, yang sebelumnya mencantumkan rencana penjualan saham perusahaan bir sebagai bagian dari janji kampanye.
Walaupun demikian, rencana yang diusung oleh Anies pada akhirnya tidak terwujud karena tidak mendapat persetujuan dari DPRD DKI selama masa jabatannya.
"Nggak, nggak ada (rencana jual saham PT Delta)," ucap Heru.
Baca Juga: ASN DKI Izin Hapus Foto Anies dari Medsos, Heru Budi: Nanti Dikira Saya Suruh Hapus
Heru menekankan bahwa kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI di PT Delta memiliki sejarah dan proses tersendiri yang harus diikuti jika ingin melepaskannya.
"Jadi saham delta itu kan harus tau ceritanya. Banyak prosesnya yah," katanya.
Sebelumnya, Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, menyentuh masalah janji Anies Baswedan yang tidak terpenuhi dalam menjual saham PT Delta, perusahaan produsen bir. Syaikhu mengatakan bahwa penghalang utama Anies dalam mewujudkan janji kampanyenya itu berasal dari PDIP.
Baca Juga: Pegawai Perusahaan Swasta Akan WFH Juga Tidak? Heru Budi: Silahkan, Kembali ke Mereka
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, meminta Syaikhu untuk mempelajari sejarah PT Delta di Jakarta terlebih dahulu.
"(Syaikhu) suruh baca sejarahnya PT Delta deh. Itu aja jawaban gue," ucap Prasetyo.
Marsudi menyatakan ketidaksediaannya untuk melepaskan saham sebesar 26,25 persen yang dimiliki Pemprov DKI di PT Delta karena beberapa alasan. Pertama, keterlibatan Pemerintah Provinsi dapat membantu mengendalikan peredaran minuman keras di masyarakat.
"Untuk mengukur sampai sebatas mana pemerintah bisa mengontrol sampai sebatas mana masyarakat beli dan minum bir. Takutnya disalah gunakan oleh anak anak kecil," ujarnya.
Dia menilai bahwa isu peredaran minuman keras ini bukan hanya masalah halal atau haram. Diperlukan kontrol yang ketat melalui regulasi, terutama mengingat Jakarta memiliki keunggulan dalam sektor pariwisata.
"Karena itu kan sebagai ibu kota negara, kita ada pariwisata. Tamu negara, kok gubernur mau menghilangkan yang dia tidak tahu sejarah PT delta. Bukan masalah ini haram atau tidak haram," katanya.
Baca Juga: Dibully Usai Telepon Heru Budi, Ganjar Pranowo Heran: Hal Biasa Jadi Sensi Ketika Ada Kontestasi
Selain itu, PT Delta merupakan salah satu kontributor terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Jakarta. Bahkan, Pemprov tidak pernah menerima Penerimaan Modal Daerah (PMD) dari produsen bir seperti angker dan bintang.
"Iya waktu kita Covid dapat dana dari situ. Untuk membantu PAD kita ini kan (paling besar) bank DKI, kedua PT Delta itu," tutupnya.