Metropolitan

Guru-Guru Tersenyum! Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Segera Cair Sebelum Lebaran

Oleh: Admin Jumat 14 Mar 2025, 13:45 WIB
Pencairan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

AYOJAKARTA.COM -- Kabar baik bagi para guru madrasah! Kementerian Agama memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari - Februari 2025 akan dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri.

Pencairan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, mengungkapkan bahwa proses pencairan TPG sedang dalam tahap persiapan.

Surat Perintah Membayar (SPM) mulai diterbitkan pada 17 Maret 2025. Dengan demikian, dana TPG diperkirakan sudah masuk ke rekening guru madrasah antara 18 hingga 24 Maret 2025.

“Kami memastikan pencairan TPG guru madrasah berjalan sesuai jadwal dengan total anggaran sekitar Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran,” ujar Suyitno dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga: Penampakan iPhone 17 Pro Mulai Terungkap! Begini Perubahan Desain, Fitur Terbaru dan Peningkatan Performanya

Besaran TPG bagi Guru Madrasah

Pemerintah memberikan TPG bagi guru madrasah sesuai dengan status kepegawaian mereka:

Guru PNS: Menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan.

Guru Non-ASN Non-Inpassing: Sementara ini akan mendapatkan Rp1.500.000 per bulan.

Peningkatan TPG: Tambahan Rp500.000 bagi guru Non-ASN Non-Inpassing akan diberikan setelah revisi PMA terkait pembayaran TPG disahkan.

“Kenaikan TPG ini sebagai bentuk apresiasi kepada para guru madrasah serta upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia,” tambahnya.

Syarat Penerima TPG Madrasah

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menegaskan bahwa TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan berikut:

Memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.

Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan nilai minimal baik.

Thobib juga menjelaskan bahwa anggaran TPG telah tersedia di satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Keputusan mengenai pencairan telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

Baca Juga: Resmi Tersangka! Ini Sederet Fakta dan Bukti Bejad Kasus Asusila Kapolres Ngada, Minta Anak ke Mucikari hingga Buat 8 Video

Agar pencairan berjalan lancar, guru madrasah diimbau untuk memperhatikan beberapa hal berikut:

- Memeriksa Data Kepegawaian: Pastikan informasi kepegawaian dan rekening bank sudah sesuai untuk menghindari kendala teknis.

- Memastikan Kehadiran dan Beban Kerja: Semua data harus terinput dalam sistem EMIS GTK.

- Menghubungi Kemenag Setempat: Jika ada kendala dalam pencairan, segera melapor ke Kantor Kementerian Agama terdekat untuk mendapatkan solusi.

“Kementerian Agama berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran TPG guru madrasah. Pencairan akan terus dipantau agar tepat waktu dan sesuai aturan,” pungkas Thobib.

Dengan adanya pencairan TPG ini, diharapkan kesejahteraan guru madrasah semakin meningkat, sehingga dapat terus memberikan pendidikan berkualitas bagi generasi penerus bangsa.

Reporter Admin
Editor Aris Abdulsalam