AYOJAKARTA.COM — Langkah pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) menuju Pilpres 2024 seakan telah siap.
Pasangan Anies Baswedan-Cak Imin bahkan begitu optimis bakal mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di hari pertama dibuka pada 19 Oktober 2023.
Cak Imin meminta doa restu untuk dirinya dan Anies Baswedan menuju pendaftaran Pilpres 2024 mendatang.
"Insya Allah kami ke KPU tanggal 19 Oktober yang akan datang. Mohon doanya, restunya," ujar Cak Imin, dikutip dari Suara.com, Jumat, 29 September 2023.
Baca Juga: Anies-Cak Imin Terlihat Bertemu Habib Rizieq, Ada Agenda Politik Pilpres 2024?
Ketua Umum PKB tersebut juga mengungkapkan bagaimana dirinya akhirnya berpasangan dengan Anies Baswedan untuk Pilpres 2024 mendatang.
Cak Imin menyebut, keputusannya tersebut ditentukan dalam waktu yang singkat.
Sebelum berpasangan dengan Anies Baswedan, Cak Imin sempat berada di suatu koalisi namun tidak kunjung mendapat arahan yang jelas.
"Alhamdulillah, tiba-tiba dapat kabar Mas Anies juga mandek. Pacaran sama yang sono juga gagal, walhasil jomblo ketemu jomblo," ungkap Cak Imin.
Baca Juga: Berkas Sudah Siap, Anies Baswedan dan Cak Imin Siap Daftar Jadi Peserta Pilpres 2024 di Hari Pertama
Diberitakan sebelumnya, Koalisi Perubahan pendukung Anies Baswedan-Cak Imin juga memastikan bakal capres-cawapres yang diusung mereka ini memang akan menjadi yang pertama mendaftar ke KPU.
Hal itu disampaikan oleh Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim beberapa waktu yang lalu.
Pihak Koalisi Perubahan bahkan memastikan segala berkas yang menjadi syarat-syarat pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 bagi Anies Baswedan-Cak Imin juga telah dipersiapkan.
"Persiapan untuk mendaftar sudah dilakukan, kita bertekad akan menjadi pendaftar pertama," ujar Hermawi, dikutip dari YouTube MetroTV.
Baca Juga: Elektabilitas Anies Baswedan Naik Usai Gandeng Cak Imin, DPP Partai NasDem Ungkap Rasa Syukur
Sementara itu, pendaftaran Pilpres 2024 bakal dibuka oleh KPU mulai 19 - 25 Oktober 2023.
Kesepakatan tersebut juga telah disetujui dalam rapat antara Komisi III DPR RI, Pemerintah, KPU, DKPP, dan Bawaslu.***