AYOJAKARTA.COM – Beberapa waktu lalu DKI Jakarta sedang dilanda polusi udara yang terlihat semakin parah, sehingga membuat pemerintah harus bergerak dan fokus pada permasalahan ini.
Adapun akibat dari polusi udara yang kian memburuk, maka pemerintah kembali membuat wacana yaitu menaikkan tarif parkir untuk wilayah DKI Jakarta.
Akibat dari polusi udara, tentunya pemerintah terus berusaha membuat kebijakan, yang nantinya dapat mengurangi bahayanya polusi udara. Bahkan beberapa waktu lalu, pemerintah juga mendorong kendaraan pribadi untuk dapat melakukan uji emisi.
Alhasil beberapa kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir yang maksimal, dan ditetapkan aturan tersebut akan berlaku di bulan Oktober 2023.
Nah, untuk mengatasi polusi udara yang begitu parah, maka pemerintah juga mendorong terkait peralihan kendaraan pribadi ke kendaraan umum sehingga menetapkan kebijakan tarif disinsentif parkir.
Sebagai informasi, tarif disinsentif adalah pembayaran tarif parkir dengan nilai tertinggi, yang bertujuan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi agar lebih memilih kendaraan umum sebagai alat transportasi sehari-hari.
Adapun terkait penentuan besaran tarif parkir tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Dalam Pergub tersebut disebutkan bagi kendaraan roda empat akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp7.500/jam.
Dan untuk lokasi Park and Ride, untuk kendaraan roda empat akan dikenakan tarif parkir flat setiap parkirnya Rp7.500 dalam artian tidak dihitung per jam. Peraturan tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2023.
Baca Juga: Jakarta Makin Tidak Sehat, 6 Tips Mujarab Melindungi Diri dari Polusi Udara
Dikutip ayojakarta.com melalui laman suara.com, ada 131 titik lokasi parkir yang akan menerapkan kebijakan parkir dengan tarif disinsentif.
Awalnya, pemerintah hanya memberlakukan tarif parkir disinsentif tersebut untuk 10 lokasi parkir saja, yaitu:
- IRT Monas
- Kawasan parkir Blok M Square
- Gedung parkir Istana Pasar Baru
- Park & Ride Lebak bulus
- Pelataran parkir kantor Samsat Jakbar
- Park & Ride Kampung Rambutan
- Pelataran parkir Taman Ismail Marzuki
- Kantong parkir Pasar Mayestik
- Park & Ride Kalideres
- Gedung parkir Taman Menteng
Baca Juga: Duh, BMKG Prediksi Awal Musim Hujan di Jakarta Masih Lama
Namun kini pemerintah menambahkan sehingga menjadi 131 titik lokasi parkir yang terkena parkir disinsentif.