AYOJAKARTA.COM -- Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang diduga melakukan aksi kekerasan terhadap seorang terdakwa kasus korupsi usai sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung.
Peristiwa ini dikabarkan terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, di kantor Kejari Sumedang dan langsung menuai kecaman dari berbagai pihak.
Menangggapi hal tersebut, Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, mengecam keras dugaan tindakan tersebut.
Menurutnya, terdakwa yang mengalami insiden ini adalah klien dari Ketua DPC Peradi Sumedang, Bambang Sugiran.
Baca Juga: Doa Setelah Sahur yang Diamalkan Rasulullah SAW Beserta Maknanya
"Dengan tegas saya meminta kepada Kejati Jabar untuk mencopot oknum jaksa yang melakukan penamparan pada terdakwa usai mengikuti sidang di Tipikor Bandung," ujar Asep Agustian pada Jumat, 7 Maret 2025.
Askun menuding seorang jaksa bernama Evan, yang menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Sumedang, sebagai pelaku penamparan. Ia menyayangkan adanya tindakan kekerasan dalam proses hukum yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan.
"Saya jelas tidak menerima apa yang sudah dilakukan oleh oknum jaksa tersebut. Apalagi kejadian penamparannya dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Sumedang" tegas Asep Agustian.
Asep Agustian pun mendesak Kejati Jawa Barat untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum jaksa tersebut.
Selain itu Asep Agustian menilai perbuatan oknum jaksa ini keterlaluan; dan meminta Ibu Kejati Jabar, Katrina, untuk segera mencopot Evan dari jabatannya atau pindahkan.
Tak hanya itu, Askun juga meminta Wakil Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Prof. Otto Hasibuan, untuk mengevaluasi kinerja para jaksa agar kejadian seperti ini tidak terulang.